Sponsor

Materi PPKN Kelas IX BAB II : "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

 


Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Selamat pagi anak-anak! Bagaimana kabarnya hari ini?

Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat.

Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn.

Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pada  pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 2, yaitu tentang "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Untuk mengawali pembahasan materi ini, simaklah pembacaaan teks "Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945" berikut ini dengan baik dan benar.

Kemudian simaklah video pembelajaran PPKn Kelas 9 Bab 2 "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" di bawah ini dengan baik.


 

A.      Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.

2. Alinea kedua

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa

Indonesia, bahwa:

perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan;

momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan ke-merdekaan;

kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

3. Alinea Ketiga

Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka.

4. Alinea Keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;

ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar;

bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan

dasar negara, yaitu Pancasila.

Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”…Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Terima Kasih. Wasalamualaikum Wr Wb

Setelah melihat tayangan Video dan membaca materi. Peserta didik mengerjakan tugas dibawah ini :



Posting Komentar

0 Komentar