Sponsor

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang tentang Guru

Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas dan untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru, menjadi pertimbangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru karena Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah.

PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru memiliki dasar hukum yaitu:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107 dan Penjelasan atas PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Juni 2017.

BERIKUT SALINAN PP NO 19 TAHUN2017 TANTENG GURU == DOWONLOD


Posting Komentar

0 Komentar