Sponsor

NORMA DAN KEADILAN (Materi PPKN Pertemuan Ke-1 , Jumat 16 Juli 2021)

Ass. Wr. Wb

Apa kabar peserta didik

Sebelum mengikuti pelajaran online, silahkan baca petunjuk dibawah ini :

PANDUAN MENGIKUTI BELAJAR ONLINE MATA PELAJARAN PPKN :

  • Peserta didik diharapkan Berdoa terlebih dahulu.
  • Setelah berdoa, Peserta didik membaca materi dibawah ini 
  • Peserta didik dapat menanyakan sesuatu yang terkait materi pelajaran, kepada guru melalui Group WA - 
  • Guru menjelaskan melalui Group WA dan berdiskusi dengan peserta didik
  • Diskusi dan tanya jawab terkait pembahasan materi, hanya berlangsung pada hari Jumat, 16 Juli 2021 (mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB
  • Terima kasih ====>

Berikut adalah materi kita hari ini. Silahkan dibaca baik-baik.

Apa yang dimaksud norma ?

Salah satu pengertian norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.

Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.

Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:

1. Norma SUSILA,

yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:

     a. Jangan mencuri barang milik orang lain.

     b. Jangan membunuh sesama manusia.

     c. Hormatilah sesamamu.

     d. Bersikaplah jujur.

Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

   2. Norma kesopanan,

yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. 

Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:

a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.

b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.

c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.

d. Janganlah meludah di dalam kelas.

Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

    3. Norma agama,

yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 

Contoh-contoh norma agama, antara lain:

  • Menjalankan Ibadah
  • Tidak boleh membunuh sesama manusia.
  • Tidak boleh merampok harta orang lain.
  • Tidak boleh berbuat cabul.
  • Hormatilah bapak ibumu
  • Dan lain lain.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggaran norma agama adalah DOSA.

4. Norma hukum,

yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 

Contoh beberapa norma hukum, adalah Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar norma hokum adalah, Penjara, denda dan lain-lain.

=====> SETELAH MEMBACA MATERI TERSEBUT, KEPADA PESERTA DIDIK DIBERIKAN TUGAS, YAITU :

1. Merangkum materi diatas di buku catatan

2. Rangkuman tidak boleh lebih dari satu lembar

3. Setelah selesai merangkum, hasil rangkuman di POTO

4. Ketika sedang merangkum/mengerjakan TUGAS, di minta untuk PHOTO selfie

5. Photo tugas dan Poto Selfie dikirim ke Link ini ...... (Klik Saja)

Oke... TRIMS...... Saya tunggu hasil tugas belajarnya. Dan ingat, Untuk pelajaran PPKN tidak ada Pelajaran susulan. Jadi bagi peserta didik yang tidak hadir (Tidak absen, Tidak mengerjakan tugas atau terlambat Absen dan terlambat mengirimkan tugas) Maka, dianggap TIDAK HADIR atau ALPA. 

Ingat batas waktu belajar hanya sampai pukul 10.00 WIB.


 

Posting Komentar

0 Komentar