Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pancasila Sebagai Dasar
Negara,
Pancasila
merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah
pokok kaidah negara yang fundamental.
Implikasi
Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus
berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di
dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai
luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Dalam Alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan Negara harus didasarkan Pancasila sebagai dasar Negara. Ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan cita hukum (Rechtsidee ) bagi bangsa Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
UNTUK MENGUMPULKAN TUGAS, SILAHKAN KLIK : Klik Disini
Cita hukum ini dijadikan dasar bagaimana bangsa Indonesia memandang segala persoalan yang dihadapinya, bagaimana mendudukkan manusia dalam hubungan dengan pemerintahan dan negaranya, bagaimana mengatur kekuasaan dan kedaulatan dalam kegiatan pemerintahan dan negara, bagaimana lembaga-lembaga kenegaraan diadakan dan diatur tatakerjanya, dan sebagainya.
Untuk lebih jelasnya
mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara, serta Mengapa sebuah negara perlu
dasar negara. Silahkan simak tayangan berikut :
Link Pengumpulan Tugas : Klik Disini
Link Video : KLik DISINI
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI