MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR
Kedudukan Ketetapan MPR tidak bisa dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan tersebut berubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Selanjutnya dalam Pasal 3 UUD 1945 MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN). Konsekuensi dari kedudukan dan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), mengakibatkan keberadaan Ketetapan MPR(Sementara) manjadi salah satu salah satu sumber hukum. Hal ini kemudian semakin dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menempatkan TAP MPR sebagai salah satu sumber hukum yang memiliki derajat di bawah UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 pasca reformasi membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta kewenangan yang melekat kepada MPR. Setelah Amandemen UUD 1945 kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN) tersebut sudah tidak diberikan lagi. Sehingga setelah Amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR sifatnya terbatas hanya terbatas pada penetapan yang bersifat beschikking (kongret dan individual) seperti Ketetapan MPR tentang pengangkatan Presiden, Ketetapan MPR tentang pemberhentian Presiden dan sebagainya.
Namun karena sampai saat ini masih terdapat Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Maka, Ketetapan MPR masih tetap dijadikan sumber hukum nasional. Itulah sebabnya dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, Ketetapan MPR masuk dalam urutan kedua Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di bawah UUD 1945.
Berikut ini Ketetapan-Ketetapan MPR yang
masih tetap berlaku dan tidak dapat
dicabut atau diganti dengan undang-undang adalah:
1. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
tentang Pembubaran Partai KomunisIndonesia,
Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di
Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi
Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap
Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan
Faharn atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme; dan
2. Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
Berdasarkan Uraian di atas, makna Ketetapan MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD 1945. Adapun Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem hukum nasional adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional. Sedangkan fungsi Ketetapan MPR adalah sebagai landasan hukum bagi produk hukum yang ada di bawahnya, selama ketetapan MPR itu masih dinyatakan berlaku.
MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG
Pengertian undang-undang dalam kajian hukum sebenarnya dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Menurut Paul Laband, undang-undang dalam arti material adalah penetapan kaidah hukum yang tegas sehingga hukum itu menurut sifatnya dapat mengikat. Sedangkan menurut Buys undang-undang dalam arti material adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk suatu daerah.
Adapun pengertian Undang-undang dalam arti formal menurut N.E Algra, et al. (1991:28), adalah undang-undang resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Undang-undang dalam arti formil didefinisikan pula sebagai keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamakan “undang-undang”.
Adapun makna Undang-undang dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indoneisa adalah Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945 yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945.
Dalam pasal 20 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu. Pada pasal 20 ayat 4 UUD 1945 dinyatakan Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama. Sedangkan 20 ayat 5 UUD 1945 dinyatakan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Dengan demikian, untuk terbentuknya undang-undang maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diundangkan
Adapun kriteria agar suatu masalah/materi diatur dengan UU
antara lain :
a. pengaturan lebih lanjut mengenai
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk
diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum
dalam masyarakat.
Kedudukan Undang-Undang dalam sistem hukum nasional adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional yang kedudukan berada di bawah Ketetapan MPR.
Adapun Fungsi Undang-Undang adalah:
1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut
ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan
dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ini sejalan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam sistem hukum nasional adalah sederajat dengan Undang-undang. Namun, Perppu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan UU. Sedangkan,apabila Perppu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut
Adapun Fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) sebagaimana halnya Undang-Undang adalah:
1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut
ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan
dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam
ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
TUGAS :
SILAHKAN
KLIK DISINI (UNDUH)
30 Komentar
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama renita
Kls 8 d
Hadir pak
Bima Agus santosa
BalasHapusKls 8 B
Hadir pak
assalamualaikum pak
BalasHapusnama:Hesti Nurlita Dewi
kelas:8B
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama=Ahmad Tata Dinata Sakti
Kelas=8a
Assalamu'alaikum pak
BalasHapusNama:Rindi Eka Pratiwi
Kelas:8D
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Putri Herda Wijaya
Kelas: 8C
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama: Nila safitri Suryadi
Kls: VIIID
HADIR PAK
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Rena Arum Kusuma Dewi
Kelas : 8C
Hadir Pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Destrid azizah putri
Kelas : 8A
Hadir Pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Ahmad Hammam Nurfawwaz
Kelas : 8D
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama: Alycia Azzahra Wahyuni
kelas:8B
Hadir pak
Assalamualaikum Pak
BalasHapusNama : Niam Arfa Maulana
Kelas : 8D
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Vicensa rssya oktavia
Kelas:8D
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Shabrina Aqilah Hanin
Kelas:8D
Hadir pak
assalamu'alaikum pak
BalasHapusnama:khayla aurelindya putri
kelas:8b
hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Indah Kusuma Wati
Kelas:8B
Hadir pak
Assalamu'alaikum pak
BalasHapusNama:Novita Rahma wati
Kls:8c
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Melda
Kelas:8B
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Daffa Mukhtar rosyidi
Kelas : VIII C
HADIR PAK
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Deffa diyas priananda
Kelas : VIII C
HADIR PAK
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Gavin Parama Helga
Kelas:8A
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama: Reno Eko Saputro
Kelas: 8a
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Muhammad Azzam Atha Al-Wahid
Kelas:8A
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Rafif idzulfan farizky
Kelas:8C
Hadir pak
Selamat siang pak
BalasHapusNama : Atanasius Gerald Juan Pratama
Kelas : 8C
Hadir
Nama : Arga pratama putra
BalasHapusKls : VIIIA
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama: Gusya Zihan Asmarani
Kelas:8C
Hadir pk
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama: Regita Cahya Puspita
Kelas: 8C
Hadir pakk
Nama : fitriani
BalasHapusKls : VIIIA
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : chelsea olivya
Kelas : 8b
Hadir
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI