Sponsor

MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR, UU SERTA PERPPU (Kelas 8, 14 September 2021)

 

MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR

Kedudukan Ketetapan MPR tidak bisa dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan “Kedaulatan  adalah  di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan tersebut berubah  menjadi  “Kedaulatan  berada  di  tangan  rakyat  dan  dilaksanakan  menurut Undang-Undang Dasar”. 

Selanjutnya dalam Pasal 3 UUD 1945 MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN). Konsekuensi dari kedudukan dan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), mengakibatkan keberadaan Ketetapan MPR(Sementara) manjadi salah satu salah satu sumber hukum. Hal ini kemudian semakin dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menempatkan TAP MPR sebagai salah satu sumber hukum yang memiliki derajat di bawah UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 pasca reformasi membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta kewenangan yang melekat kepada MPR.  Setelah Amandemen UUD 1945 kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN) tersebut sudah tidak diberikan lagi. Sehingga setelah Amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR sifatnya terbatas hanya terbatas pada penetapan yang bersifat beschikking (kongret dan individual) seperti Ketetapan MPR tentang pengangkatan Presiden, Ketetapan MPR tentang pemberhentian Presiden dan sebagainya.

Namun karena sampai saat ini masih terdapat  Ketetapan  MPR  Sementara  dan  Ketetapan MPR yang  masih  berlaku sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  dan  Pasal  4 Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat Republik Indonesia  Nomor:  I/MPR/2003  tentang  Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum   Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Sementara  dan  Ketetapan Majelis  Permusyawaratan  Rakyat    Tahun  1960  sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Maka, Ketetapan MPR masih tetap dijadikan sumber hukum nasional. Itulah sebabnya dalam hierarki  Peraturan  Perundang-undangan sesuai pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, Ketetapan MPR masuk dalam urutan kedua Jenis dan hierarki  Peraturan  Perundang-undangan di bawah UUD 1945.

Berikut ini Ketetapan-Ketetapan  MPR  yang  masih  tetap  berlaku  dan  tidak  dapat  dicabut  atau  diganti dengan undang-undang adalah:

1. Tap  MPRS  Nomor  XXV/MPRS/1966  tentang  Pembubaran  Partai  KomunisIndonesia,  Pernyataan  Sebagai  Organisasi  Terlarang  di  Seluruh  Wilayah Negara  Republik  Indonesia  bagi  Partai  Komunis  Indonesia  dan  Larangan Setiap  Kegiatan  untuk  Menyebarkan  atau  Mengembangkan  Faharn  atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme; dan

2. Tap  MPR  Nomor  XVI/MPR/1998  tentang  Politik  Ekonomi  dalam  Rangka Demokrasi Ekonomi;

Berdasarkan Uraian di atas, makna  Ketetapan MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD 1945. Adapun Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem hukum nasional  adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional. Sedangkan fungsi Ketetapan MPR adalah sebagai landasan hukum bagi produk hukum yang ada di bawahnya, selama ketetapan MPR itu masih dinyatakan berlaku.

MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG

Pengertian undang-undang dalam kajian hukum sebenarnya dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Menurut Paul Laband, undang-undang dalam arti material adalah penetapan kaidah hukum yang tegas sehingga hukum itu menurut sifatnya dapat mengikat. Sedangkan menurut Buys undang-undang dalam arti material adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk suatu daerah.

Adapun pengertian Undang-undang dalam arti formal menurut N.E Algra, et al. (1991:28),  adalah undang-undang resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Undang-undang dalam arti formil didefinisikan pula sebagai keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamakan “undang-undang”.

Adapun makna Undang-undang dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indoneisa adalah Peraturan Perundang-undangan  untuk melaksanakan UUD 1945 yang  dibentuk  oleh  Dewan  Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945.

Dalam pasal 20 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan  Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu. Pada pasal 20 ayat 4 UUD 1945 dinyatakan Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama. Sedangkan 20 ayat 5 UUD 1945 dinyatakan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Dengan demikian, untuk terbentuknya undang-undang maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diundangkan

Adapun kriteria agar suatu masalah/materi diatur dengan UU antara lain :

a. pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
b.  perintah  suatu  Undang-Undang  untuk  diatur dengan Undang-Undang; 
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu; 
d.  tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau 
e.  pemenuhan  kebutuhan  hukum  dalam masyarakat. 

Kedudukan Undang-Undang dalam sistem hukum nasional adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional yang kedudukan berada di bawah Ketetapan MPR.

Adapun Fungsi Undang-Undang adalah:

1.  Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945

2.    Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945

3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya

MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)

Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang (Perppu) adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ini sejalan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945  dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam sistem hukum nasional adalah sederajat dengan Undang-undang. Namun, Perppu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan UU. Sedangkan,apabila Perppu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut

Adapun Fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) sebagaimana halnya Undang-Undang adalah:

1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945

2.  Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945

3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya

 

TUGAS :

SILAHKAN KLIK DISINI (UNDUH)

Posting Komentar

30 Komentar

  1. Assalamualaikum pak
    Nama renita
    Kls 8 d
    Hadir pak

    BalasHapus
  2. Bima Agus santosa
    Kls 8 B
    Hadir pak

    BalasHapus
  3. assalamualaikum pak
    nama:Hesti Nurlita Dewi
    kelas:8B
    Hadir pak

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum pak
    Nama=Ahmad Tata Dinata Sakti
    Kelas=8a

    BalasHapus
  5. Assalamu'alaikum pak
    Nama:Rindi Eka Pratiwi
    Kelas:8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum pak
    Nama : Putri Herda Wijaya
    Kelas: 8C
    Hadir pak

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum pak
    Nama: Nila safitri Suryadi
    Kls: VIIID
    HADIR PAK

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum pak
    Nama : Rena Arum Kusuma Dewi
    Kelas : 8C
    Hadir Pak

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum pak
    Nama : Destrid azizah putri
    Kelas : 8A
    Hadir Pak

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum pak
    Nama : Ahmad Hammam Nurfawwaz
    Kelas : 8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  11. Assalamualaikum pak
    Nama: Alycia Azzahra Wahyuni
    kelas:8B
    Hadir pak

    BalasHapus
  12. Assalamualaikum Pak
    Nama : Niam Arfa Maulana
    Kelas : 8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum pak
    Nama:Vicensa rssya oktavia
    Kelas:8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  14. Assalamualaikum pak
    Nama:Shabrina Aqilah Hanin
    Kelas:8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  15. assalamu'alaikum pak
    nama:khayla aurelindya putri
    kelas:8b
    hadir pak

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum pak
    Nama:Indah Kusuma Wati
    Kelas:8B
    Hadir pak

    BalasHapus
  17. Assalamu'alaikum pak
    Nama:Novita Rahma wati
    Kls:8c
    Hadir pak

    BalasHapus
  18. Assalamualaikum pak
    Nama:Melda
    Kelas:8B
    Hadir pak

    BalasHapus
  19. Assalamualaikum pak
    Nama : Daffa Mukhtar rosyidi
    Kelas : VIII C
    HADIR PAK

    BalasHapus
  20. Assalamualaikum pak
    Nama : Deffa diyas priananda
    Kelas : VIII C
    HADIR PAK

    BalasHapus
  21. Assalamualaikum pak
    Nama:Gavin Parama Helga
    Kelas:8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  22. Assalamualaikum pak
    Nama: Reno Eko Saputro
    Kelas: 8a
    Hadir pak

    BalasHapus
  23. Assalamualaikum pak
    Nama : Muhammad Azzam Atha Al-Wahid
    Kelas:8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  24. Assalamualaikum pak
    Nama:Rafif idzulfan farizky
    Kelas:8C
    Hadir pak

    BalasHapus
  25. Selamat siang pak
    Nama : Atanasius Gerald Juan Pratama
    Kelas : 8C
    Hadir

    BalasHapus
  26. Nama : Arga pratama putra
    Kls : VIIIA

    BalasHapus
  27. Assalamualaikum pak
    Nama: Gusya Zihan Asmarani
    Kelas:8C
    Hadir pk

    BalasHapus
  28. Assalamualaikum pak
    Nama: Regita Cahya Puspita
    Kelas: 8C
    Hadir pakk

    BalasHapus

SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI