Sponsor

YUK.. KENAL LEBIH DEKAT DENGAN CYBERBULLYING

Apakah saya sedang di-bully secara online? Bagaimana kita membedakan antara lelucon/candaan dengan bullying?

Berdasarkan sumber resmi pada laman unicef, dijelaskan bahwa jika semua teman suka bercanda dengan satu sama lain, tetapi kadang-kadang sulit untuk mengatakan apakah seseorang hanya sedang bersenang-senang atau mencoba menyakitimu, terutama saat di internet. Kadang-kadang mereka akan menertawakannya dengan mengatakan “cuma bercanda kok,” atau “jangan dianggap serius dong.”

Gambar hanya ilustrasi. (Sumber : google)
Tetapi kalau kamu merasa terluka atau berpikir sepertinya mereka ‘menertawakanmu’ bukan ‘tertawa bersamamu’, maka lelucon atau candaannya mungkin sudah terlalu jauh. Kalau itu terus berlanjut bahkan setelah kamu meminta orang itu untuk berhenti dan kamu masih saja merasa kesal tentang hal itu, maka ini bisa jadi adalah bullying.

Dan ketika bullying terjadi secara online, ini dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari berbagai orang termasuk orang asing yang tidak kamu kenal. Di mana pun itu terjadi, jika kamu tidak nyaman dengan hal itu, kamu perlu melakukan pembelaan.

Katakan apa yang kamu inginkan – jika kamu merasa tidak senang dan tetap saja tidak berhenti, maka ada baiknya kamu mencari bantuan. Menghentikan cyberbullying bukan hanya tentang mengungkapkan siapa saja para pelaku bully, namun juga tentang menekankan bahwa semua orang berhak untuk dihormati – baik di dunia maya maupun di dunia nyata.

Apakah ada hukuman untuk cyberbullying?

Masih menurut UNICEF: Kebanyakan sekolah menanggapi bullying secara serius dan akan mengambil tindakan untuk melawannya. Jika kamu mengalami cyberbullying oleh siswa lain, laporkan ke pihak sekolahmu.

Orang-orang yang menjadi korban segala bentuk kekerasan, termasuk bullying dan cyberbullying, memiliki hak atas keadilan dan meminta pertanggungjawaban pelaku. 

Hukum mengenai bullying, khususnya tentang cyberbullying, masih cukup baru dan masih belum ada dimana-mana. 

Inilah sebabnya banyak negara masih bergantung pada Undang-Undang lain yang relevan, seperti hukum tentang pelecehan, untuk menghukum pelaku cyberbullying. Di Indonesia, belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang cyberbullying, namun ada UU ITE dan juga mengatur ujaran kebencian. 

Di negara-negara yang memiliki Undang-Undang khusus tentang cyberbullying, perilaku di dunia maya yang dengan sengaja menyebabkan tekanan secara emosional dipandang sebagai perilaku kriminal. Di beberapa negara ini, korban cyberbullying dapat mencari perlindungan, memutuskan komunikasi dari orang tertentu dan membatasi penggunaan alat elektronik yang digunakan oleh orang tersebut untuk melakukan cyberbullying, secara sementara atau secara permanen. 

Namun, penting untuk diingat bahwa hukuman tidak selalu menjadi cara paling efektif untuk mengubah perilaku pembully. Akan lebih baik untuk fokus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan mengubah hubungan menjadi lebih positif.

Facebook/Instagram: 

Di Facebook, ada Standar Komunitas, dan di Instagram, ada Panduan Komunitas yang dapat diikuti oleh penggunanya. Jika ditemukan konten yang melanggar kebijakan ini, seperti kasus bullying atau pelecehan, maka akan dihapus.

Jika menurutmu ada kesalahan dalam penghapusan konten, kamu juga bisa mengajukan banding atau protes. Di Instagram, pengajuan protes atas penghapusan konten atau akun dapat dilakukan melalui Pusat Bantuan. Di Facebook, kamu juga bisa mengajukan proses yang sama melalui Pusat Bantuan.

Bully.id: 

Cyberbullying dalam konteks penghinaan yang dilakukan di media sosial diatur pada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Oke, demikian sekilas info mengenai CYBERBULLYING. Lain kali, kita sambung lagi. Semoga bermanfaat.


Posting Komentar

0 Komentar