Sponsor

CATAT !!! Begini Nih, Tahapan dan Cara Membuat KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar (PIP), sebagai langkah pemberian pendidikan yang layak pada anak. Karena itu, Sobat Guru, khususnya para pengampu kebijakan disekolah perlu tahu bagaimana cara membuat KIP (Kartu Indonesia Pintar).


Setiap anak di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini ditulis pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 60:

"Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya."

Berikut ini informasi yang perlu diketahui tentang Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), termasuk cara membuat KIP. Mengutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sebelum masuk pada cara membuat KIP, terlebih dahulu kita perlu tahu apa itu KIP. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk didalamnya adalah :

  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Yatim piatu
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam/musibah

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

 Adapun berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini langkah-langkah untuk membuat KIP:

  • Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  • Setelah itu, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
  • Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
  • Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Posting Komentar

0 Komentar