Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, UU ini berisi tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Tata urutannya adalah
sebagai berikut :
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan MPR disingkat TAP MPR
- Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
- Peraturan Presiden; (dan Peraturan Menteri)
- Peraturan Daerah Provinsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Catat materi diatas pada buku catatanmu.
- Pahami urutannya, lalu presentasikan didepan kelas sesuai petunjuk guru.
- Setelah selesai presentasi, guru akan menjelaskan makna dari tiap-tiap poin tata urutan peraturan perundang-undangan diatas
Trims
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI