Sponsor

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

 

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, UU ini berisi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tata urutannya adalah sebagai berikut :

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan MPR disingkat TAP MPR
  3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
  4. Peraturan Presiden; (dan Peraturan Menteri)
  5. Peraturan Daerah Provinsi;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

TUGAS :

  1. Catat materi diatas pada buku catatanmu.
  2. Pahami urutannya, lalu presentasikan didepan kelas sesuai petunjuk guru.
  3. Setelah selesai presentasi, guru akan menjelaskan makna dari tiap-tiap poin tata urutan peraturan perundang-undangan diatas

Trims



 


Posting Komentar

0 Komentar