- Pembukaan
- Batang Tubuh/Pasal-pasal
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Sementara itu, Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pernahkan kamu membaca Naskah Pembukaan UUD 1945 ?
Pembukaan UUD negara RI 1945 mempunyai isi yang terdiri dari 4 alinea, dimana setiap alinea pada pembukaan UUD 1945 mempunyai makna dan isi yang berbeda. Selain makna yang terkandung didalamnya, Setiap alenia dalam pembukaan UUD 1945 juga memiliki Pokok pikiran yang berbeda antar satu dengan lainnya.
Berikut adalah Makna dari Tiap Alenia yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea 1:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Makna alinea
pertama,
Bahwa
bangsa Indonesia anti penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. Karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.
Alinea 2:
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Makna Alinea
kedua,
Adalah
menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Adapun cita-cita tersebut ialah
ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Hal tersebut tentu menunjukkan kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea 3:
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Makna Alenia ketiga adalah,
Pernyataan
kemerdekaan Indonesia dan pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang
dicapai adalah berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, bukan semata-mata hasil
perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, sebagai warga negara wajib mensyukuri karunia berupa kemerdekaan dengan cara menjaga dan mempertahankannya.
Alinea 4:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Alenia keempat adalah,
Alinea
keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, memuat Dasar Negara yaitu
Pancasila, tujuan negara, dan bentuk negara yaitu republik yang berkedaulatan
rakyat.
Tujuan negara Indonesia ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
DAN BERIKUT INI ADALAH POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DI DALAM SETIAP ALENIA PEMBUKAAN UUD 1945 :
Pokok Pikiran Pertama adalah Persatuan
Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan. Hal ini sesuai dengan Pancasila Sila Ketiga.
Pokok Pikiran Kedua adalah Keadilan Sosial
Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.
Pokok Pikiran Ketiga adalah Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.
Pokok Pikiran Keempat adalah Ketuhanan
Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan.
Diharapkan, harkat dan martabat manusia juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 34 – 37 UUD 1
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI