Sponsor

KELAS 8 : Norma Hukum Di Indonesia dan Jenis-jenisnya

 


Norma adalah ukuran yang dijadikan patokan berprilaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, meskipun didalam masyarakat sudah ada norma yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma tersebut seringkali kita langgar dan tidak kita diikuti. Sehingga terkadang prilaku kita justru sering merugikan orang lain.

 

Oleh sebab sering terjadinya pelanggaran terhadap norma, maka dibuatlah norma hukum sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi serta alat penegak hukumnya. Hal ini diberlakukan agar sesama anggota masyarakat tidak semena-mena dan dapat merugikan orang lain.

Pengertian Norma Hukum

Norma Hukum adalah rangkaian aturan yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan yang dibuat oleh lembaga Negara dengan tujuan menciptakan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sifat-Sifat Norma Hukum

  1. Imperatif, yaitu perintah yang harus ditaati baik berupa suruhan maupun larangan.
  2. Sifat imperatif dalam norma hukum biasa disebut dengan memaksa.
  3. Fakultatif, yaitu mengatur, mengikat dan wajib dipatuhi oleh semua pihak

Norma hukum sering disebut juga sebagai norma pelengkap dari norma-norma yang lain dikarenakan ketegasan dari sanksi bagi pelanggarnya

Jenis Norma Hukum

Ada empat jenis norma hukum di kehidupan sehari-hari. Berikut penjelasan lengkapnya.

1). Pidana

Hukum pidana hadir agar perilaku seseorang tidak mengancam keamanan masyarakat. Jika melanggarnya, maka orang tersebut akan memperoleh sanksi yang telah ditetapkan dalam KUHP. Sanksi yang dijatuhkan bisa berbeda tergantung apa yang dilanggar dan putusan hakim.

2). Perdata

Ruang lingkup hukum perdata adalah masalah yang terjadi antar individu. Hukum Perdata sendiri adalah Peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

3). Tertulis

Sesuai namanya, hukum ini dibuat tertulis oleh lembaga yang berwenang seperti DPR. Contoh hukum tertulis antara lain Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, Perraturan Presiden dan lain sebagainya

4). Tidak Tertulis

Norma hukum jenis ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar lebih teratur dan tenteram. Umumnya norma ini muncul di lingkungan yang masih memegang teguh kebudayaan setempat. (Misalnya : Tradisi Merariq, yaitu : Tradisi dalam perkawinan dimana seorang laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis sebelum melakukan ritual pernikahan. Merariq ini umum terjadi dikalangan masyarakat Sasak Lombok, NTB)


TUGAS :

  1. Catat/rangkum Materi diatas pada buku catatanmu
  2. Setelah selesai merangkum, Kerjakan LKPD berikut ini pada buku catatan kamu : 

Jenis

Contoh pelanggaran   (3 contoh)

Sanksi

Hukum Pidana

 

 

Hukum Perdata

 

 

Hukum Tertulis

 

 

Hukum Tidak Tertulis

 

 

Note : Untuk mengerjakan LKPD diatas, anda dapat mencari literasi melalui google

 

 


Posting Komentar

0 Komentar