Sponsor

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia

PETUNJUK :

  1. Salin materi dibawah ini pada buku catatan kamu
  2. Setelah materi disalin lalu kerjakan LKPD (Silahkan unduh LKPD pada bagian bawah materi)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hierarki/tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. UU/Perppu;
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

DOWNLOAD LKPD : UNDUH

 

Posting Komentar

0 Komentar