Sponsor

Perpu, PP dan Perpres

Perpu atau Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)

Peraturan Perundang-undangan ini ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Contoh : Penanganan Covid 19, dan lain-lain.


Peraturan Pemerintah (PP)

adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang (UU). PP berfungsi sebagai sarana untuk menjelaskan lebih mendalam terkait pengaturan atau ketentuan yang terdapat dalam UU.

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden, yang ditetapkan untuk menjalankan perintah UU atau PP, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

 

Posting Komentar

0 Komentar