UU adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden atau sebaliknya.
Cara membuat UU :
DPR/DPD mengajukan usulan berupa RUU kepada Presiden, untuk dibahas oleh presiden dengan DPR dan sepakati bersama menjadi UU, atau sebaliknya.
DPD hanya bisa mengusulkan saja, namun tidak bisa ikut membahas RUU menjadi UU.
Proses dalam membuat UU dinamakan Legislasi.
FUNGSI UU
untuk mengontrol dan mengatur sektor kehidupan, baik di dalam masyarakat maupun didalam pemerintahan guna menjamin tercapainya tujuan sila kelima Pancasila.
APA BEDA UUD DENGAN UU ?
UUD adalah hukum dasar atau pedoman yang menjadi landasan didalam membuat UU, sedangkan UU adalah peraturan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci yang tidak dijelaskan dalam UUD.
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI