Sponsor

Tidak Lagi Tulis Tangan, Kemendikdasmen akan Terapkan Ijazah Elektronik: Sekolah Bisa Cetak Sendiri

Penerapan ijazah elektronik atau e-ijasah, merupakan salah satu realisasi dari Peraturan Mendikbudristek No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam permen itu, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas. Oleh karena itu, ijazah elektronik didesain untuk menjadi solusi agar dapat menghindari kesalahan penulisan (akurasi) hingga praktik pemalsuan (legalitas).

Selama ini, ijazah ditulis manual oleh tenaga kependidikan di sekolah. Biasanya, blangko ijazah dikirim dari pusat ke daerah kemudian didistribusikan ke masing-masing sekolah. Nantinya, sekolah lah yang menulis data-data ijazah tersebut.

Dengan adanya ijazah elektronik ini, sekolah tidak lagi menerbitkan ijazah secara manual. Sekolah dapat mengakses sistem e-ijazah kemudian mengisi data siswa.

Sekolah atau satuan pendidikan dapat langsung mencetak ijazah yang lebih dulu diterbitkan secara elektronik. Selain itu, ijazah elektronik juga dapat dibagikan kepada siswa dalam bentuk digital (PDF).

Ijazah elektronik akan diterapkan di seluruh satukan pendidikan di jenjang pendidikan dasar maupun menengah, termasuk SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.

Dalam ijazah elektronik, beberapa informasi yang dimuat di antaranya:

  1. nomor Ijazah nasional;
  2. nama Satuan Pendidikan;
  3. nomor pokok sekolah nasional;
  4. nama lengkap pemilik Ijazah;
  5. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
  6. nomor induk siswa nasional;
  7. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
  8. nomor keputusan penetapan kelulusan;
  9. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
  10. foto pemilik Ijazah;
  11. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
  12. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

Menariknya, ijazah elektronik yang membutuhkan tanda tangan dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang tidak lagi perlu dibubuhi stempel, jika menggunakan tanda tangan elektronik. Hal ini tentu akan lebih mempercepat proses penerbitan ijazah.


Posting Komentar

0 Komentar