Untuk materi kali ini. kita akan sedikit membahas gambaran tentang tahap dalam peradilan.
Oke, bayangin ada si Jono ketangkep polisi gara-gara nyolong ayam tetangga. Nah, begini kira-kira tahapan peradilan yang bakal dia lewatin:
1. Penangkapan
Polisi nangkep Jono pas lagi ngumpet di semak-semak sambil peluk ayam curian. Setelah ditangkap, Jono dibawa ke kantor polisi.
2. Penyidikan
Polisi mulai nanyain Jono: “Ngaku deh, itu ayam siapa?”
Di tahap ini, polisi ngumpulin bukti, minta keterangan saksi, dan bikin Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada tahap ini, polisi memberikan pasal pelanggaran bagi pelaku kejahatan. Namun pasal tersebut belum bersifat final.
3. Penahanan (kalau perlu)
Kalau Jono dikhawatirkan bakal kabur atau ngulangin kejahatannya, dia bisa ditahan. Tapi kalau nggak terlalu bahaya, dia bisa aja nggak ditahan dulu.
Waktu penahanan minimal 20 hari, maksimal 60 hari.
4. Pelimpahan ke Jaksa
Kalau penyidik udah selesai, berkas diserahin ke jaksa. Jaksa ngecek: “Udah lengkap belum nih buat dibawa ke pengadilan?”
Kalau belum lengkap, dikembalikan ke polisi (P-19). Kalau udah oke, lanjut! Dan jaksa memberikan pasal pelanggaran yang bersifat final bagi pelaku kejahatan.
5. Penuntutan
Jaksa resmi ngelaporin Jono ke pengadilan dengan surat dakwaan. Ini kayak daftar tuduhan buat dibacain di depan hakim.
6. Persidangan
Nah, ini bagian serunya. Di depan hakim, jaksa, pengacara, dan kadang saksi ayam (eh, maksudnya pemilik ayam) hadir.
Sidangnya bisa beberapa kali. Ada pemeriksaan saksi, bukti, sampai Jono dikasih kesempatan bela diri.
7. Putusan Hakim
Setelah semua drama persidangan, hakim mutusin: Jono bersalah atau nggak. Kalau bersalah, dihukum (bisa penjara, denda, dll). Kalau nggak, dibebaskan. kalau dipenjara, maka Jono akan dibawa ke lembaga pemasyarakatan oleh pihak lapas.
8. Upaya Hukum (kalau nggak terima)
Kalau Jono atau jaksa nggak terima hasilnya, bisa banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Bisa juga kasasi ke Mahkamah Agung.
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI