1. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara dalam menjaga, melindungi, serta mempertahankan kedaulatan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bela negara tidak hanya dilakukan dengan angkat senjata, tetapi juga lewat hal-hal sederhana seperti rajin belajar, disiplin, patuh pada aturan, dan mencintai produk dalam negeri.
2. Dasar Hukum Bela Negara
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
- UUD 1945 Pasal 30 ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
3. Tujuan Bela Negara
- Mempertahankan kedaulatan negara.
- Menjaga keutuhan wilayah NKRI.
- Melindungi bangsa dari segala ancaman.
- Membangun persatuan dan kesatuan bangsa.
- Membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab.
4. Bentuk Bela Negara bagi Pelajar SMP
- Rajin belajar untuk menguasai ilmu pengetahuan.
- Menjaga persatuan dan tidak terlibat tawuran.
- Ikut upacara bendera dengan khidmat.
- Mentaati tata tertib sekolah.
- Menjaga kebersihan lingkungan.
- Menggunakan produk lokal dengan bangga.
📌 Tugas Siswa (Untuk nomor 1+2, silahkan tulis jawaban tugas ini pada buku catatan, tepat pada bagian bawah materi ini)
Tugas Individu:
- Tuliskan 5 contoh sikap bela negara yang bisa kamu lakukan di sekolah dan 5 contoh di rumah.
- Ancaman apa saja yang dapat merusak persatuan bangsa (misalnya hoaks, narkoba, radikalisme, tawuran, dll dapat mengancam apa dalam kaitannya dengan bela negara)
- Buat poster kreatif berisi ajakan untuk melakukan bela negara sesuai dengan usia pelajar.
- Untuk membuat poster, silahkan minta kertas pada guru
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI