Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Selamat pagi
anak-anak! Bagaimana kabarnya hari ini?
Semoga kita
semua dalam keadaan sehat walafiat.
Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn.
Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 2, yaitu tentang "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Untuk mengawali pembahasan materi ini, simaklah pembacaaan teks "Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945" berikut ini dengan baik dan benar.
Kemudian
simaklah video pembelajaran PPKn Kelas 9 Bab 2 "Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" di bawah ini dengan baik.
A. Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Alinea
Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
2. Alinea
kedua
Alinea kedua
menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa
Indonesia,
bahwa:
perjuangan
bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan;
momentum
yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan ke-merdekaan;
kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3. Alinea
Ketiga
Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka.
4. Alinea
Keempat
Alinea
keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat
prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
tujuan
negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;
ketentuan
diadakannya Undang-Undang Dasar;
bentuk
negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan
dasar negara, yaitu Pancasila.
Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”…Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Terima Kasih. Wasalamualaikum Wr Wb
Setelah
melihat tayangan Video dan membaca materi. Peserta didik mengerjakan tugas
dibawah ini :
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI