Sponsor

PENERAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

 


Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Pancasila Sebagai Dasar Negara, 

Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental. 

Implikasi Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.

Dalam Alinea ke  IV Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan Negara harus didasarkan Pancasila sebagai dasar Negara. Ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan  cita hukum (Rechtsidee ) bagi bangsa Indonesia yang harus dilaksanakan secara  konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

UNTUK MENGUMPULKAN TUGAS, SILAHKAN KLIK : Klik Disini

Cita hukum ini dijadikan dasar bagaimana bangsa Indonesia memandang segala persoalan yang dihadapinya, bagaimana mendudukkan manusia dalam hubungan dengan pemerintahan dan negaranya, bagaimana mengatur kekuasaan dan kedaulatan dalam kegiatan pemerintahan dan negara, bagaimana lembaga-lembaga kenegaraan diadakan dan diatur tatakerjanya, dan sebagainya.

Untuk lebih jelasnya mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara, serta Mengapa sebuah negara perlu dasar negara. Silahkan simak tayangan berikut :

Link Pengumpulan Tugas :   Klik Disini

Link Video  : KLik DISINI

Posting Komentar

0 Komentar