A. Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional
Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, karena Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri adalah semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut:
a) sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
b) Menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi warga negara dan warga masyarakat
c) untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
d) untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
e) untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
f) untuk memberikan perlindungan atas hak asasi manusia.
Untuk memahami perundang-undangan yang berlaku, kita harus memahami susunan tata urutan perundang-undangan. Ini disebabkan susunan tata urutan perundangan-undangan mengajar prinsip-prinsip:
a) Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di bawahnya.
b) Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.
c) Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
d) Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.
e) Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, perturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang lama dicabut.
f) Peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun azas-azas dalam pembentukan peraturan perundangan sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 adalah sebagai berikut :
a. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat , adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang
c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
d. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
f. Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Terkait materi yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 juga harus mencerminkan asas :
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara
TUGAS :
- Peserta didik cukup membaca dan memahami materi diatas
- Minggu depan, akan dilakukan tanya jawab terkait materi diatas.
- tanya jawab akan saya lakukan dengan menggunakan fasilitas Pesan suara melalui Group WA
- Silahkan ABSEN di kolom komentar
- Tidak absen berarti saya anggap ALPA
Trims.
68 Komentar
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Gani Ardaffa
Kelas:8c
Hadir
Assalamu'alaikum pak
BalasHapusNama Aliffia anisa husin
Kelas 8A
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Marcella ambar saputri
Kelas:8C
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Putri Herda Wijaya
Kelas : 8C
Hadir
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Nila safitri Suryadi kls:VIIID
Hadir pak
assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Hesti Nurlita Dewi
kelas:8B
Hadir pak
Nama Bima Agus Santosa
BalasHapusKls 8 B
Hadir pak
nama: Abigail Kristanti Waluyo
BalasHapuskelas: 8C
hadir, pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Cahya Alpian Saputra
Kelas:8A
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Murti Dewi Gustanti Luhur Pakarti
Kelas:8A
Hadir pak
Assalamualaikum
BalasHapusNama:Anista Jaya
Kelas:8b
Hadir pak...
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama=Ahmad Tata Dinata Sakti
Kelas= 8A
Hadir pak
Assalamualaikum Pak
BalasHapusNama: Abdi Pratama Jati Putra
Kelas:8C
Hadir Pak
Assallamualaikum pak..
BalasHapusNama : SATRIA ANANDA SAPUTRA
Kls : 8D
Haddiiiiir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Daffa Mukhtar rosyidi
Kelas : VIII C
HADIR PAKK
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama : Rani Noviyanti
Kelas : 8A
Hadir Bu
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama : Rani Noviyanti
Kelas : 8A
Hadir pak
pagi pak
BalasHapusNama: Elisabeth Dwi Viviana
Kelas: 8C
Assalamualaikum pak
BalasHapusSaya Decha Anggun Rezelya
Kelas 8c, hadir
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Aldi Setiawan Parid
Kelas: 8a
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Gavin Pratama Helga
Kelas : VIII A
HADIR PAKK
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Andhika Falih Zhafran
Kls : 8A
Hadir pak
Nama : Atanasius Gerald Juan Pratama
BalasHapusKelas : 8C
Hadir
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:andika
Kelas:8A
Hadiiiir pak
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNama ADITIA BUDI NUGROHO kls VIII B hadir pak
BalasHapusAssalamu'alaikum pak
BalasHapusNama:Maiza Safaraz Kanya Aufacyra
Kelas:8C
Hadir pak
Assalamualaikum pak..
BalasHapusNama: Shinta octavia ramadani.
Kelas 8D
Hadir pak..
Assalamualaikum Pak
BalasHapusNama : Niam Arfa Maulana
Kelas : 8D
Hadir Pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama Hesti Alza putr
Kelas 8a
Hadir pak
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Vicky Adrian Dwi Saputra
Kls:8D
Hadir pak
assalamu'alaikum pak
BalasHapusnama:khayla aurelindya putri
kelas:8b
hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Indah Kusuma Wati
Kelas:8B
Hadir pak
Assalamu'alaikum pak
BalasHapusNama:Novita Rahma wati
Kls:8c
Hadir pak
Assalamu'alaikum Bu
BalasHapusNama: Sandi Kurniawan
Kelas: 8D
Hadir Pak
Assalamu'alaikum pak
BalasHapusNama: Ayang Fisya Amanda
Kelas: 8A
Hadir pak
Assalamu'alaikum pak
BalasHapusNama: Vionessa Suci Triandhan
Kelas: 8 D
Hadir pak
Assallamualaikum miiss .
BalasHapusNama : Ardian nur hidayat
Kls : 8D
Hadiiiir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama Pingkan Puti Safira Amellia
Kelas VIIIA
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama: Syifa Salsabila Hidayati
Kelas:8D
Hadir pak
Asalamualaikum pak
BalasHapusNama abdul aziz zailendra
Kelas VIIIB
HADIR PAK
assalamu'alaikum pak
BalasHapusnama:atikah zahrah
kelas:8c
hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama: Destrid Azizah Putri
Kelas:8A
Hadir
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Shabrina Aqilah Hanin
Kelas:8D
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Deffa diyas priananda
Kelas:8c
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Fitriani
Kelas:8A
Hadir pak.
Assalamualaikum pak
BalasHapusMise Ramadyt pratama
Kls 8c
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Arga pratama putra
Kelas:8A
Hadir pak.
Assalamualaikum 0ak
BalasHapusNama:Reno setiawan
Kelas:8D
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama: zeffa diyas pritama
Kelas:8c
Hadir
assalamualaikum
BalasHapusnama : rafa aliyah suprapto.
kelas : VIII.A
hadir bu.
Assalamualaikum
BalasHapusNama : Rena Arum Kusuma Dewi
Kelas : 8C
Hadir Pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Zaskia Amira
Kelas:8D
Hadir pak
Assalamu'alaikum pak
BalasHapusNama : Ciersa Arum Maulida
Kelas : 8A
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Tria fadhilah
Kelas:8D
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusNama:Rafif idzulfan farizky
Kelas:8C
Hadir pak
Assalamu'alaikum pak
BalasHapusNama:Rindi Eka Pratiwi
Kelas:8D
Hadir pak
Asssalamualaikum pak
BalasHapusNama:Dewi Nur salsabila
Kelas:8b
Hadir pak
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusNama:Vicensa resya oktavia
Kelas:8D
Hadir pak
Assalamualaikum pak
BalasHapusnama: Alycia Azzahra Wahyuni
kelas:8B
hadir pak
Asalamualaikum pak
BalasHapusNama;Rendi Santoso
Kelas:8A
Hadir pak
assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Melda
Kelas : 8b
hadir pakk
assalamualaikum pak
BalasHapusNama : Hasna safitri
Kelas : 8c
hadir pakk
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama:Aurellia Eka Pratiwi
Klas:8A
Hadir pak
Assalamualaikum
BalasHapusNama: Reno eko Saputro
Kelas: 8a
Hadir pak
assalamualikum
BalasHapusnama : Rani Noviyanti
kelas : 8A
Hadir Pak
Assalamu'alaikum
BalasHapusNama Rendi santoso
Kelas 8a
Hadir bu
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI