Sponsor

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL NASIONAL DI INDONESIA

 A.  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional

Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, karena Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri adalah semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.

Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Peraturan  Perundang-undangan  adalah  peraturan tertulis  yang  memuat  norma  hukum  yang  mengikat secara  umum  dan  dibentuk  atau  ditetapkan  oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur  yang  ditetapkan dalam  Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut:
a)    sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi ­peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ­terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
b)    Menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi ­warga negara dan warga masyarakat
c)    untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
d)    untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
e)    untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
f)      untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia.

Untuk memahami perundang-undangan yang berlaku, kita harus memahami susunan tata urutan perundang-undangan. Ini disebabkan susunan tata urutan perundangan-undangan mengajar prinsip-prinsip:
a)    Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di bawahnya.
b)    Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.
c)    Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
d)    Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.
e)    Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, perturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang lama dicabut.
f)      Peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun azas-azas dalam pembentukan  peraturan  perundangan sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 adalah sebagai berikut  :
a.  Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
b.  Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat , adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh   lembaga   negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang
c.  Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
d. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
e.  Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
f.  Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta  bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g.  Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

Terkait materi yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 juga  harus mencerminkan asas :
a.  Pengayoman  adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
b. Kemanusiaan  adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan    hak   asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga   negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c.  Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak    bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan  adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di   daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan   peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk,  agama, suku dan golongan, kondisi khusus  daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g.  Keadilan  adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga  negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain,  agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i.  Ketertiban dan kepastian hukum  adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j.  Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara

TUGAS : 
  1. Peserta didik cukup membaca dan memahami materi diatas
  2. Minggu depan, akan dilakukan tanya jawab terkait materi diatas.
  3. tanya jawab akan saya lakukan dengan menggunakan fasilitas Pesan suara melalui Group WA
  4. Silahkan ABSEN di kolom komentar 
  5. Tidak absen berarti saya anggap ALPA
Trims.

Posting Komentar

68 Komentar

  1. Assalamualaikum pak
    Nama:Gani Ardaffa
    Kelas:8c
    Hadir

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum pak
    Nama Aliffia anisa husin
    Kelas 8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum pak
    Nama:Marcella ambar saputri
    Kelas:8C
    Hadir pak

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum pak
    Nama : Putri Herda Wijaya
    Kelas : 8C
    Hadir

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum pak
    Nama:Nila safitri Suryadi kls:VIIID
    Hadir pak

    BalasHapus
  6. assalamualaikum pak
    Nama:Hesti Nurlita Dewi
    kelas:8B
    Hadir pak

    BalasHapus
  7. Nama Bima Agus Santosa
    Kls 8 B
    Hadir pak

    BalasHapus
  8. nama: Abigail Kristanti Waluyo
    kelas: 8C
    hadir, pak

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum pak
    Nama:Cahya Alpian Saputra
    Kelas:8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum pak
    Nama:Murti Dewi Gustanti Luhur Pakarti
    Kelas:8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  11. Assalamualaikum
    Nama:Anista Jaya
    Kelas:8b
    Hadir pak...

    BalasHapus
  12. Assalamualaikum pak
    Nama=Ahmad Tata Dinata Sakti
    Kelas= 8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum Pak
    Nama: Abdi Pratama Jati Putra
    Kelas:8C
    Hadir Pak

    BalasHapus
  14. Assallamualaikum pak..
    Nama : SATRIA ANANDA SAPUTRA
    Kls : 8D
    Haddiiiiir pak

    BalasHapus
  15. Assalamualaikum pak
    Nama : Daffa Mukhtar rosyidi
    Kelas : VIII C
    HADIR PAKK

    BalasHapus
  16. Assalamu'alaikum
    Nama : Rani Noviyanti
    Kelas : 8A
    Hadir Bu

    BalasHapus
  17. Assalamu'alaikum
    Nama : Rani Noviyanti
    Kelas : 8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  18. pagi pak
    Nama: Elisabeth Dwi Viviana
    Kelas: 8C

    BalasHapus
  19. Assalamualaikum pak
    Saya Decha Anggun Rezelya
    Kelas 8c, hadir

    BalasHapus
  20. Assalamualaikum
    Nama: Aldi Setiawan Parid
    Kelas: 8a
    Hadir pak

    BalasHapus
  21. Assalamualaikum pak
    Nama : Gavin Pratama Helga
    Kelas : VIII A
    HADIR PAKK

    BalasHapus
  22. Assalamualaikum pak
    Nama : Andhika Falih Zhafran
    Kls : 8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  23. Nama : Atanasius Gerald Juan Pratama
    Kelas : 8C
    Hadir

    BalasHapus
  24. Assalamualaikum pak
    Nama:andika
    Kelas:8A
    Hadiiiir pak

    BalasHapus
  25. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  26. Nama ADITIA BUDI NUGROHO kls VIII B hadir pak

    BalasHapus
  27. Assalamu'alaikum pak
    Nama:Maiza Safaraz Kanya Aufacyra
    Kelas:8C
    Hadir pak

    BalasHapus
  28. Assalamualaikum pak..
    Nama: Shinta octavia ramadani.
    Kelas 8D
    Hadir pak..

    BalasHapus
  29. Assalamualaikum Pak
    Nama : Niam Arfa Maulana
    Kelas : 8D
    Hadir Pak

    BalasHapus
  30. Assalamualaikum pak
    Nama Hesti Alza putr
    Kelas 8a
    Hadir pak

    BalasHapus
  31. Assalamualaikum
    Nama: Vicky Adrian Dwi Saputra
    Kls:8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  32. assalamu'alaikum pak
    nama:khayla aurelindya putri
    kelas:8b
    hadir pak

    BalasHapus
  33. Assalamualaikum pak
    Nama:Indah Kusuma Wati
    Kelas:8B
    Hadir pak

    BalasHapus
  34. Assalamu'alaikum pak
    Nama:Novita Rahma wati
    Kls:8c
    Hadir pak

    BalasHapus
  35. Assalamu'alaikum Bu
    Nama: Sandi Kurniawan
    Kelas: 8D
    Hadir Pak

    BalasHapus
  36. Assalamu'alaikum pak
    Nama: Ayang Fisya Amanda
    Kelas: 8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  37. Assalamu'alaikum pak
    Nama: Vionessa Suci Triandhan
    Kelas: 8 D
    Hadir pak

    BalasHapus
  38. Assallamualaikum miiss .
    Nama : Ardian nur hidayat
    Kls : 8D
    Hadiiiir pak

    BalasHapus
  39. Assalamualaikum pak
    Nama Pingkan Puti Safira Amellia
    Kelas VIIIA
    Hadir pak

    BalasHapus
  40. Assalamualaikum pak
    Nama: Syifa Salsabila Hidayati
    Kelas:8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  41. Asalamualaikum pak
    Nama abdul aziz zailendra
    Kelas VIIIB
    HADIR PAK

    BalasHapus
  42. assalamu'alaikum pak
    nama:atikah zahrah
    kelas:8c
    hadir pak

    BalasHapus
  43. Assalamualaikum pak
    Nama: Destrid Azizah Putri
    Kelas:8A
    Hadir

    BalasHapus
  44. Assalamualaikum pak
    Nama:Shabrina Aqilah Hanin
    Kelas:8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  45. Assalamualaikum pak
    Nama:Deffa diyas priananda
    Kelas:8c
    Hadir pak

    BalasHapus
  46. Assalamualaikum pak
    Nama:Fitriani
    Kelas:8A
    Hadir pak.

    BalasHapus
  47. Assalamualaikum pak
    Mise Ramadyt pratama
    Kls 8c

    BalasHapus
  48. Assalamualaikum pak
    Nama:Arga pratama putra
    Kelas:8A
    Hadir pak.

    BalasHapus
  49. Assalamualaikum 0ak
    Nama:Reno setiawan
    Kelas:8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  50. Assalamualaikum pak
    Nama: zeffa diyas pritama
    Kelas:8c

    Hadir

    BalasHapus
  51. assalamualaikum
    nama : rafa aliyah suprapto.
    kelas : VIII.A
    hadir bu.

    BalasHapus
  52. Assalamualaikum
    Nama : Rena Arum Kusuma Dewi
    Kelas : 8C
    Hadir Pak

    BalasHapus
  53. Assalamualaikum pak
    Nama:Zaskia Amira
    Kelas:8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  54. Assalamu'alaikum pak
    Nama : Ciersa Arum Maulida
    Kelas : 8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  55. Assalamualaikum pak
    Nama:Tria fadhilah
    Kelas:8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  56. Assalamualaikum pak
    Nama:Rafif idzulfan farizky
    Kelas:8C
    Hadir pak

    BalasHapus
  57. Assalamu'alaikum pak
    Nama:Rindi Eka Pratiwi
    Kelas:8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  58. Asssalamualaikum pak
    Nama:Dewi Nur salsabila
    Kelas:8b
    Hadir pak

    BalasHapus
  59. Assalamualaikum wr.wb
    Nama:Vicensa resya oktavia
    Kelas:8D
    Hadir pak

    BalasHapus
  60. Assalamualaikum pak
    nama: Alycia Azzahra Wahyuni
    kelas:8B
    hadir pak

    BalasHapus
  61. Asalamualaikum pak
    Nama;Rendi Santoso
    Kelas:8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  62. assalamualaikum pak
    Nama : Melda
    Kelas : 8b
    hadir pakk

    BalasHapus
  63. assalamualaikum pak
    Nama : Hasna safitri
    Kelas : 8c
    hadir pakk

    BalasHapus
  64. Assalamu'alaikum
    Nama:Aurellia Eka Pratiwi
    Klas:8A
    Hadir pak

    BalasHapus
  65. Assalamualaikum
    Nama: Reno eko Saputro
    Kelas: 8a
    Hadir pak

    BalasHapus
  66. assalamualikum
    nama : Rani Noviyanti
    kelas : 8A
    Hadir Pak

    BalasHapus
  67. Assalamu'alaikum
    Nama Rendi santoso
    Kelas 8a
    Hadir bu

    BalasHapus

SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI