Sponsor

MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (Edisi, senin 15 November 2021)

Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat


Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaan mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.

Di negara kita terdapat istilah lembaga tinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial  (KY). Semua lembaga memiliki tugas melaksakan kedaulatan rakyat.  Namun,  ada lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada level non lembaga tinggi Negara terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lembaga Lembaga Tinggi Negara
  1. MPR
  2. Presiden
  3. DPR
  4. BPK
  5. MA
  6. MK
  7. DPD
  8. KY
Dari kedelapan lembaga tinggi negara diatas. Kita akan bahas satu persatu.

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2  UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a)    mengubah dan menetapkan UUD;
b)    melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c)    memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d)    melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e)    memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f)      memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g)    menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a)    mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b)    menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c)    memilih dan dipilih;
d)    membela diri;
e)    imunitas;
f)      protokoler; dan
g)    keuangan dan administratif.

Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a)    mengamalkan Pancasila;
b)    melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c)    menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d)    mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e)    melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

SETELAH MEMBACA MATERI, SILAHKAN KALIAN KERJAKAN TUGAS BERIKUT INI :
TUGAS DAPAT DIUNDUH PADA BAGIAN BAWAH POSTINGAN.
SEBELUM MENGERJAKAN TUGAS, SILAHKAN ABSEN TERLEBIH DAHULU DIKOLOM KOMENTAR POSTINGAN INI

Posting Komentar

84 Komentar

  1. Paula Vannesa Cristine,9c Hadir

    BalasHapus
  2. Sekar Maulia Trisna Pangestu
    IX C, hadir

    BalasHapus
  3. Farah Rahma Calista IX D hadir

    BalasHapus
  4. Dewa Ayu Putu Premaswari IX C hadir

    BalasHapus
  5. muthia Arinditha puteri,9d hadir

    BalasHapus
  6. Azza Septina Sari IX A hadir

    BalasHapus
  7. Nafisah Diya Priyadi IXD hadir

    BalasHapus
  8. Muhammad Ibnu Andhika lX C hadir

    BalasHapus
  9. Muhammad Fathir Bachtiar kelas 9b hadir

    BalasHapus
  10. Moehamad Farel Dimas Pamungkas IX A hadir

    BalasHapus
  11. Andi Firmansyah kelas 9 A hadir

    BalasHapus
  12. Steven Bayu prasetiyo IXC hadir

    BalasHapus
  13. nur septia rahma arfitra 9d hadir

    BalasHapus
  14. Aulia Regina AT kelas IXB hadir

    BalasHapus
  15. Nedia Rachma sucahya IX B hadir

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. MUHAMMAD RAFIF IRSYAD IX C HADIR

    BalasHapus

SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI