1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penjajahan BELANDA berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret . Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah di dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Karena Jepang terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu juanji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Ganseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam maklumat itu
sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan
mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang
untuk dapat dipertimbangkan.
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio(orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 69 orang, yang terdiri dari: 62 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).
Selama BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI, yaitu adalah sebagai berikut :
Persidangan Resmi BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
Pada tanggal 28 Mei
1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa
persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In", yang pada
zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (dari bahasa
Belanda, semacam lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat Hindia Belanda"
pada masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutanGedung
Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta. Namun masa persidangan
resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama) diadakan selama empat
hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni
1945, dengan tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara
"IndonesiaMerdeka" serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.
Sidang tanggal 29
Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan
mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “ 1. Peri
Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5.
Kesejahteraan Rakyat ” .
Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial ” .
Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Pancasila", yaitu: “ 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa ” .
Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut dia bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “ 1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan ” . Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “ Gotong-Royong ” , ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih.
Masa antara Sidang Resmi Pertama dan Sidang Resmi Kedua
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Mr. Muh. Yamin
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- R. Otto Iskandar Dinata
- Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Drs. Muh. Hatta
- Mr. A.A. Maramis
- K.H. Wachid Hasyim
- Abdul Kahar Muzakkir
- Abikusno Tjokrosujoso
- H. Agus Salim
- Mr. Ahmad Subardjo
- Mr. Muh. Yamin
Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta” yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement".
Adapun bunyi lengkapnya “Piagam Jakarta” adalah sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilam, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ir. Soekarno
- Drs. Muh. Hatta
- Mr. A.A. Maramis
- K.H. Wachid Hasjim
- Abdul Kahar Muzakkir
- H. Agus Salim
- Abikusno Tjokrosujoso
- Mr. Ahmad Subardjo
- Mr. Muhammad Yamin
Masa persidangan
BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10Juli 1945 hingga tanggal 16 Juli
1945. Hari pertama sidang BPUPKI dimulai dengan diumumkannya dengan penambahan
6 anggota baru yaitu 1) Abdul Fatah Hasan; 2) Asikin Natanegara; 3) Soerjo
Hamidjojo; 4) Muhammad Noor, 5) Besar dan 6 ) Abdul Kaffar. Pada sidang pertama
ini ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja
panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan
asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam
Jakarta" itu. Salah keputusan penting dalam rapat BPUPKI tanggal 10 Juli
2016 adalah diambilnya keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64 suara (ada
beberapa anggota yang tidak hadir) yang pro republic sebanyak 55 orang, 6 orang
yang menginginkan bentuk kerajaan, 2 orang mengingkan bentuk lain.dan 1 orang
yang blangko.
Ketika akan mengambil pemungutan suara untuk menentukan bentuk negara, para pendiri negara diliputi suasana yang penuh dengan permufakatan, tanggung jawab, toleransi, dan religius sebagaimana tergambar dalam dialog di bawah ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:125-127) “…
Saya mohon dari Tuan-tuan anggota sekalian! Oleh karena kita menghadapi saat
yang suci, baiklah kita mengheningkan cipta, supaya janganlah hati kita
dipengaruhi oleh sesuatu hal yang tidak suci, tetapi dengan segala keikhlasan
menghadapi keputusan tentang bentuk negara yang akan didirikan, dengan hati
yang murni, yang tidak terpengaruh oleh sesuatu maksud yang tidak suci. Oleh
karena itu, saya mohon kepada paduka Tuan-tuan sekalian, sukalah Tuan-tuan
berdiri di hadapan hadirat Allah Subhanahuwataala untuk meminta doa.
Usul itu kita turuti dan saya minta marilah kita mengheningkan cipta, supaya
mendapat pikiran yang suci dan murni dalam pemilihan.
Rapat meminta doa
dengan pimpinan Ki Bagoes Hadikoesoemo yang membacakan Fatihah. Sesudah itu
diadakan pemungutan suara.
Tuan Ketua, kami sudah mengetahui, bahwa ada 64 stem. Yang memilih republik,
ada 55 stem, kerajaan 6, lain-lain 2 dan belangko 1.
Saya mengucapkan terima kasih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian sudah
mendengar, bahwa telah dipilih oleh sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai yang kedua kali ini, yang
melahirkan 64 stem, ialah yang 55 republik, 6 kerajaan, 1 belangko dan 2
lain-lain. Jadi, semuanya ada 64. Sudah ada ketetapan dalam waktu ini, nanti
kita membuat pelaporan yang sejelas-jelasnya.
Jadi, putusan Panitia itu republik?
Sudah terang republik yang dipilih dengan suara terbanyak. Sekarang saya minta
beristirahat. ….”
Semangat
nasionalisme dan patriotisme terlihat sangat nyata dalam perbincangan dalam
Sidang BPUPKI tanggal 10 dan 11 Juli 1945 ketika membahas masalah wilayah
negara. Semangat tersebut, antara lain dikemukakan oleh beberapa tokoh berikut
ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:132-144).
…. Maka apabila bangsa Indonesia pada masa ini mempunyai ketinggian kehendak
dan kemauan, dan menjunjung tinggi apa yang angan-angankan, hendaklah sanggup
pula mengakui bahwa tanah Melayu itu sebagian dari tanah air kita…. tanah Papua
itu pula menjadi sumber kekayaan kita. Janganlah sumber kekayaan, yang
diwariskan oleh nenek moyang kita hilang dengan sia-sia belaka. Oleh karena
itu, saya setuju, bahwa dalam menentukan batas halaman tanah air kita hendaklah
kita berpikir dengan sebaik-baiknya; janganlah didasarkan pada soal, apakah
kita kita sanggup atau tidak sanggup, tetapi pula apakah akan timbul
kesanggupan akan merdeka atau tidak….
…. Soal lain pula berhubung dengan tanah Papua. Memang hal ini dalam ilmu
pengetahuan, ethnologie, bahasa, geografi ada yang menyebutkan, bahwa
pulau Papua tidak masuk tanah Indonesia.Tetapi faham ini hanyalah dilahirkan
oleh orang-orang yang mengarang buku yang bersangkutan. Tetapi ada juga
faham-faham lain yang mengatakan, bahwa seluruh pulau Papua masuk Indonesia.
Perkataan “Indonesia” dibuat oleh orang yang mempunyai faham yang mengatakan,
bahwa Indonesia melingkungi daerah Malaya dan Polinesia. Jadi, dengan
sendirinya pada waktu perkataan “Indonesia” lahir dimaksudkan bahwa tanah Papua
masuk dalam daerah Indonesia. …
…. Dalam ilmu strategi alangkah besar bagi kedua-duanya untuk menjaga sisi masing-masing. Artinya kalau kita melihat batas kita di Timur, ke Pulau Timor, saya setuju sekali dengan anggota yang terhormat Muh Yamin, yaitu agar pulau itu dimasukkan dalam lingkungan kita, terletak Indonesia baru, begitu pula Borneo Utara, di mana terletak Serawak, dan juga negara Papua bukanlah kita bersifat meminta, tetapi hal itu beralaskan kebangsaan
…. Jikalau peperangan sudah berakhir dan kemenangan akhir telah tercapai, kita
dapat melengkapkan aturan-aturan itu menjadi aturan-aturan yang sesuai dengan
keadaan zaman pada waktu itu, dengan permintaan Indonesia merdeka ialah seluas
Indonesia-Belanda dahulu. Jikalau kemenangan akhir tercapai dan ada permintaan
yang nyata dari Malaya Selatan, Borneo Utara bahwa rakyat di situ merasa juga
ingin masuk dalam lingkungan kita, dengan senang hati mereka akan kita terima
sebagai bangsa kita di dalam Indonesia merdeka.”
- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno.
- Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta.
- Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.
Agenda sidang BPUPKI yang kedua juga membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
·
Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang
beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
·
Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, yang
beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut: Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua
panitia kecil) Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota) Mr. Raden Achmad Soebardjo
Djojoadisoerjo (anggota) Mr. Alexander Andries Maramis (anggota) Mr. Raden
Panji Singgih (anggota) Haji Agus Salim (anggota) Dr. Soekiman Wirjosandjojo
(anggota)
·
Bentuk “Unitarisme”.
· Kepala Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden.
Pada tanggal 13
Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir.
Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah
khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang
tersebut. Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar berhasil membahas
beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara,
Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Supomo. Rancangan
Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Persiapan Kemerdekaan dilanjutkan oleh PPKI
Pada tanggal 7
Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan
tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara
Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang:
Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Tugas "PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Secara simbolik
"PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945,
dengan mendatangkan Ir. Soekarno,Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden
Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh"
atau dalam bahasa Vietnam: Thà nh phố Hồ Chà Minh (dahulu bernama: Saigon),
adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.
BERDASARKAN MATERI DIATAS, SILAHKAN KERJAKAN TUGAS BERIKUT INI : UNDUH TUGAS
Sebelum mengerjakan tugas. Lakukan absen dikolom komentar...
59 Komentar
Sonia Al Zahra
BalasHapus7c
Hadir
Nama: Dewa Komang Rajendriya Pawana
BalasHapusKelas:7C
Hadir
Nama: Muzaki ikhsan atthallah
BalasHapusKelas:7B
Hadir
Naswa Syafira
BalasHapus7A
Hadir
Nama: Mutiara Nurjanah
BalasHapusKelas:7A
Hadir
Nama : Ni Gusti ayu Made seren
BalasHapusKelas :7C
Hadir
Nama:m.abid fakhri ardana
BalasHapusKelas:7b
Hadir
Nama : jeni meltaria
BalasHapusKelas : VII C
Hadir
Nama:Merin Dilantri
BalasHapusKelas:7C
Hadir
Nama:Miftahul jannah
BalasHapusKelas:7C
Hadir
Nama: Gavin Dzanuartha Arsyan
BalasHapusKelas: 7C
Hadir
Nama: Agita Ristithan
BalasHapusKelas: 7B
Hadir
Nama: Suci Aurq Mega
BalasHapusKls:7B
Hadir
Yusuf Nurrokhim 7A Hadir
BalasHapusSyahril Ibrahim
BalasHapusVII C
HADIR
Nama: Hafiz thory dewangga
BalasHapusKls:7A
Hadie
Nama: Aisyah zahra
BalasHapusKelas: 7B
Hadir
Nama: Elian Mahadika
BalasHapusKls : 7c
Hadir
Qanita Nabila 7c hadir
BalasHapusAditya angga k. 7C hadir
BalasHapusNama: Imelda Dwi Puspita
BalasHapusKelas: 7C
Hadir
Nama:Dinara dwi khalista
BalasHapuskelas:7B
hadir
Grasella geofani futri
BalasHapusKls :7A
Nayla Afnan Nadhifa kelas 7A hadir
BalasHapusnama:deka amelia kelas:7a hadir
BalasHapusNama:Arni Widiya sari
BalasHapusKls:7B
Hadir
Raya fathurahman 7b hadir
BalasHapusNama: Muhamad Zakiy Hidayah
BalasHapusKelas:7B
Nama:Anin Aprilia
BalasHapusKelas:7B hadir
Nama: Tita Nia Nuraini
BalasHapusKelas: 7C
Hadir
Nmaa:Esa Aprilia Dwi putri
BalasHapusKls:7A
Hadir
Almira Shesa Pani Putri 7B hadir
BalasHapusNama : Rhesty Zulfha Gunawan
BalasHapusKelas : 7A
Hadir...
Andika Vebrianto kelas 7 B hadir
BalasHapusPuput Fahma Nailah kelas 7 b hadir
BalasHapusNama: Azkia Giska Yantani
BalasHapusKelas: 7C
Hadir
Muhammad Yusuf Mada Oktavian kelas 7B hadir
BalasHapusHafidz nur angga syahputra kelas 7A hadir
BalasHapusNama : Faiz Achmad Raihan
BalasHapusKelas : 7B
Hadir
Fahira Arum Sari
BalasHapusKelas 7C
Hadr
Nama: Zahrani Anindya Rahma
BalasHapusKelas: 7A
Hadir
SELVIA INDAH PURWATI Kelas 7 C
BalasHapusAcha Tamara
BalasHapus7a
Hadir
Nobel kartika Dewi kls VII A hadir
BalasHapusRaihan Ezar Riansyah
BalasHapusKelas 7B
Siap
Nama: Sabrina Mutiara Rosnata
BalasHapusKelas:7B
Hadir
Nama: Julyazka Rheva Adisty
BalasHapusKelas: 7A
Hadir
Nama: Febaraka Qodri ardhiansyah
BalasHapusKls 7A
Hadir
Nama parhat meydian yusup
BalasHapusKelas 7 B
Nama = Tiara destra intan fahrani
BalasHapusKelas = 7A
Hadir
Alif fudhail syafiq
BalasHapus7b
Hadir
Nama:Lidya Maharani
BalasHapusKelas:7C
Nama:nabila khansa safitri
BalasHapusKelas:7a
Hadir
Nama: azril Khadafi hanan
BalasHapusKelas:7A
Nama:khafka raditya duri
BalasHapusKls:7A
AMRINA ROSADA 7b hadir
BalasHapusKharisa Azwa Sefrina
BalasHapus7c
Hadir
Nama Riki Saputra
BalasHapusKelas 7C
Hadir
Moza chesar Avril Yadi purju
BalasHapus7B
Hadir
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI