Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum Prototype 2022) adalah model kurikulum yang dilaksanakan pada Program Sekolah Penggerak mengacu kepada profil pelajar Pancasila dalam rangka penguatan kompetensi dan karakter peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Profil pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Kerangka dasar Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum Prototype 2022) terdiri dari: struktur kurikulum; capaian pembelajaran (CP); dan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Pembelajaran
dengan model Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum Prototype 2022) dibagi menjadi
2 (dua) kegiatan utama, yaitu: pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan
kegiatan intrakurikuler; dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Pelaksanaan
pembelajaran reguler untuk setiap mata pelajaran mengarah pada CP dan profil
pelajar Pancasila. Pembelajaran berbasis projek dalam projek penguatan profil
pelajar Pancasila diselenggarakan untuk menguatkan upaya pencapaian profil
pelajar Pancasila.
Projek
untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila diatur sebagai berikut:
- Dikembangkan Berdasarkan Tema Tertentu Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah;
- Tidak Diarahkan Untuk Mencapai Target CP Tertentu, Sehingga Tidak Terikat Pada Konten Mata Pelajaran;
- Merupakan Kegiatan Pembelajaran Yang Lebih Fleksibel, Tidak Terpaku Pada Jadwal Belajar Seperti Kegiatan Reguler, Serta Lebih Banyak Melibatkan Lingkungan Dan Masyarakat Sekitar Dibandingkan Pembelajaran Reguler; Dan
- Peserta Didik Berperan Besar Dalam Menentukan Strategi Dan Aktivitas Projeknya, Sementara Guru Atau Pendidik PAUD Berperan Sebagai Fasilitator.
Kemendikbudristek
mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam
Pelajaran (JP) per-tahun. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur
pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak
selalu sama dalam 1 (satu) tahun.
Sebagai
contoh, satuan pendidikan dapat mengajarkan mata pelajaran secara intensif
dalam kurun waktu 1 (satu) semester untuk memenuhi kebutuhan peserta didik
untuk melakukan pameran unjuk kerjanya di akhir semester pertama. Oleh karena
itu, alokasi waktu yang ditargetkan untuk 1 (satu) tahun dapat dicapai dalam
kurun waktu 1 (satu) semester. Dengan demikian, satuan pendidikan dapat
meniadakan mata pelajaran tersebut pada semester berikutnya karena JP yang
harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun telah dicapai dalam waktu 1
(satu) semester.
Pengaturan
beban belajar seperti ini dilakukan agar pembelajaran lebih bermakna karena
peserta didik memiliki waktu belajar yang lebih efektif dan dapat fokus pada
kompetensi yang ingin dicapai tanpa membebaninya dengan muatan yang terlalu
padat. Namun demikian, alokasi JP intrakurikuler per-minggu tetap disampaikan
untuk membantu guru dalam merancang kurikulum dan pembelajaran.
Pemerintah
juga mengatur proporsi beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran.
Proporsi beban belajar diatur untuk pembelajaran intrakurikuler dan projek
penguatan profil pelajar Pancasila.
Alokasi
waktu untuk kegiatan projek yang diarahkan untuk penguatan pencapaian profil
pelajar Pancasila digunakan secara lebih fleksibel dibandingkan pembelajaran
intrakurikuler karena projek penguatan profil pelajar Pancasila bukan suatu
kegiatan rutin per- minggu.
Satuan
pendidikan dan/atau pemerintah daerah yang menambahkan muatan tambahan sesuai
kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah, secara fleksibel
dapat mengelola kurikulum muatan lokal.
Pembelajaran
muatan lokal dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata
pelajaran lain.
Satuan
pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menentukan capaian pembelajaran
untuk muatan lokal, kemudian memetakannya ke dalam mata pelajaran lain. Sebagai
contoh, tentang batik diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni Rupa, sejarah
lokal suatu daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, dan sebagainya.
2. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema
projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Satuan
pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke
dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Sebagai contoh, projek
terkait dengan tema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan
lokal, projek dengan tema perubahan iklim dikaitkan dengan isu-isu lingkungan
di wilayah tersebut, dan sebagainya.
3. Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan
lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler.
Satuan
pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengembangkan mata pelajaran khusus
muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler.
Sebagai contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman,
kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Dalam
hal satuan pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban
belajarnya maksimum 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun atau 2 (dua) JP per
minggu.
Struktur
Kurikulum Prototipe 2022 Jenjang SMP
- Struktur kurikulum SMP terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. (Ket.fase)
- Fase D yaitu untuk Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX.
- Proporsi beban belajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per-tahun.
- Beban belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS).
Sistem Paket
merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti
beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur
kurikulum. SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk
melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau
kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan Pendidikan. Dalam
hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka satuan pendidikan mengacu
kepada ketentuan pada peraturan tentang penyelenggaraan SKS yang berlaku.
Terkait modul ajar ; klik disini
BACA JUGA INFO LENGKAP MENGENAI KURIKULUM PROTOTIPE 2022 :
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA JALUR MANDIRI - IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA - TAHAPAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
MAU YANG LEBIH LENGKAP : KLIK DISINI SAJA (KLIK)
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI