Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19. Aturan teranyar ini terbit berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.
Sebagaimana dikutip dari CNBCINDONESIA.COM Keempat menteri yang menerbitkan aturan ini adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
Aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 01/KB/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan PTM akan dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga pendidik di wilayah PPKM.
Berikut Aturan Terbaru PTM Berdasarkan PPKM per Level:
1. PTM di Wilayah PPKM Level 1-
- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lanjut usia (lansia) di atas 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum
- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60% juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP
2. PTM di Wilayah PPKM Level
- Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan JP sesuai kurikulum
- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP
3. PTM di Wilayah PPKM Level
- Satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia lebih dari 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 50% setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP
- Bagi yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80% dan vaksinasi lansianya di bawah 60% masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ
4. Aturan PTM di Daerah Khusu
Adapun untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100
Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Suharti menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi panduan tunggal pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM
"Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," kata Suharti.
Sumber : cnbcindonesia.com
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI