Sponsor

Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia: Jenis hingga Penjelasan

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia

Sebelum memulai aktivitas, silahkan berdoa terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan melakukan ABSEN (Untuk absen silahkan Klik disini : UNDUH).

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan DI Indonesia diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011.

Hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah, sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Note : Tata urutan diatas tidak boleh acak, karena sudah sesuai dengan tingkatannya masing-masing

TUGAS : 

  • Jelaskan dengan singkat dan LENGKAP masing masing poin diatas (poin 1 sampai 7) 
  • Untuk penjelasan dari setiap item poin diatas, silahkan mencari literasinya melalui google atau sumber lainnya
  • Catat penjelasan kalian di buku catatan PPKn, 
  • Setelah dicatat, silahkan dibaca dan dipahami, lalu Presentasikan hasil tugas kalian (Presentasi AKAN DILAKSANAKAN pada pelajaran PPKN minggu depan. Dimulai dari tiga poin pertama, yakni UUD 45, TAP MPR Dan UU) 
  • Hal-hal yang perlu dicatat adalah : (Bagaimana cara atau PROSES pembuatannya, siapa yang membuat,  kapan aturan tersebut disahkan secara resmi dan apa saja syarat utama agar aturan tersebut dapat disahkan)
  • Diakhir pelajaran,  kumpulkan buku catatan dimeja guru.





Posting Komentar

0 Komentar