Makna Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia
Sebelum memulai aktivitas, silahkan berdoa terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan melakukan ABSEN (Untuk absen silahkan Klik disini : UNDUH).
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi
dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai
prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip
dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan DI Indonesia diatur
dalam Pasal 7 Ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011.
Hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
adalah, sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
TUGAS :
- Jelaskan dengan singkat dan LENGKAP masing masing poin diatas (poin 1 sampai 7)
- Untuk penjelasan dari setiap item poin diatas, silahkan mencari literasinya melalui google atau sumber lainnya
- Catat penjelasan kalian di buku catatan PPKn,
- Setelah dicatat, silahkan dibaca dan dipahami, lalu Presentasikan hasil tugas kalian (Presentasi AKAN DILAKSANAKAN pada pelajaran PPKN minggu depan. Dimulai dari tiga poin pertama, yakni UUD 45, TAP MPR Dan UU)
- Hal-hal yang perlu dicatat adalah : (Bagaimana cara atau PROSES pembuatannya, siapa yang membuat, kapan aturan tersebut disahkan secara resmi dan apa saja syarat utama agar aturan tersebut dapat disahkan)
- Diakhir pelajaran, kumpulkan buku catatan dimeja guru.
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI