Sponsor

SEJARAH SINGKAT PANCASILA


Pancasila dalam Sejarah

Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni. Lahirnya Pancasila itu sendiri ditandai oleh pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan - BPUPKI)
. Pancasila sendiri kemudian ditetapkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Tapi tahukan kalian, jika istilah Pancasila sendiri ternyata sudah ada sejak ratusan tahun sebelum Negara Indonesia ada, tepatnya sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit. Hal ini tertuang pada kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca yang dibuat pada tahun 1365 dan Kitab Sutasoma karya Empu Tantular.

Pada kitab Negarakertagama tertulis lima pantangan yang harus dijauhi dalam kehidupan. Singkatnya, pada masa itu Lima (Panca) pantangan tersebut dijadikan sebagai Dasar (Sila) dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Sementara dalam Kitab Sutasoma karya Empu Tantular, istilah Pancasila diwujudkan dalam lima tingkah laku yang utama atau pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yakni:

  1. Tidak boleh melakukan kekerasan
  2. Tidak boleh mencuri
  3. Tidak boleh berjiwa dengki
  4. Tidak boleh berlaku berbohong
  5. Tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan

Dan, kemudian istilah pancasila ini muncul kembali dalam sidang BPUPKI.

BPUPKI merupakan sebuah Forum yang melahirkan Pancasila.

Awal mula didirikannya BPUPKI sendiri berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik, mereka kemudian berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai.

Pada sidang pertamanya tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara. Kemudian, sidang kedua yang dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar.

Kronologi Singkat Sidang BPUPKI dalam Merumuskan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada sidang pertama BPUPKI, Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno menyampaikan beberapa usulan tentang falsafah atau dasar negara Indonesia. Penyampaian ini didasarkan pada arahan Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat pada pidato pembukaan sidang. (BACA : PROSES SIDANG BPUKI)

Radjiman mengatakan bahwa untuk mendirikan negara yang merdeka, maka dibutuhkan suatu dasar negara.

Usulan Dasar Negara Soekarno (1 Juni 1945)

Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar negara Indonesia merdeka pada 1 Juni 1945. Ia menyatakan usulan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma. Lalu, dengan anjuran para ahli bahasa, rumusan dasar negara yang diusulkan Soekarno ini dinamakan Pancasila.

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasional atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial, dan
  5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah/pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Pentingnya Pancasila dalam kehidupan Berbangsa, bernegara dan bermasyarakat

Sila-sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai dasar yang mencakup beberapa hal, dibawah ini :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Keyakinan akan adanya Tuhan yang berkekuatan mutlak dan merupakan sumber dari segala kehidupan.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menghormati martabat dan hak asasi manusia, serta mempromosikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia: Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam keragaman suku, agama, ras, dan golongan.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Memastikan partisipasi aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan dan menjunjung tinggi kebijaksanaan yang timbul dari musyawarah dan perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mengusahakan keadilan sosial dan kehidupan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian materi mengenai sejarah Pancasila, Semoga materi ini dapat memupuk rasa nasionalisme kita agar kita terus bangga dengan bangsa kita, yakni bangsa Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan guru serta berdasarkan materi diatas, peserta didik diharapkan mengisi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD). Silahkan unduh LKPD dengan cara klik tautan dibawah : UNDUH LKPD

Terima kasih. Selamat beraktivitas dan ..... Merdeka !!!!!!!

Modul

Asesmen

 


Posting Komentar

0 Komentar