Pernahkan kamu membaca Naskah Pembukaan UUD 1945 ?
Pembukaan UUD negara RI 1945 mempunyai isi yang terdiri dari 4 alinea, dimana setiap alinea pada pembukaan UUD 1945 mempunyai makna dan isi yang berbeda.
BACA DULU : Makna Alenia Pembukaan UUD 1945
Disamping itu, setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 juga mempunyai makna khusus, yang disebut dengan POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945.
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 yaitu, pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran Ketuhanan.
Berikut ulasan lengkapnya :
Pokok Pikiran Pertama adalah Persatuan
Pokok
pikiran ini berbunyi bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran
tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh
wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan. Hal ini sesuai dengan Pancasila Sila Ketiga.
Pokok
Pikiran Kedua adalah Keadilan Sosial
Pokok
pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila
yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan
hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran
pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.
Pokok
Pikiran Ketiga adalah Kedaulatan Rakyat
Pokok
pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus
pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan
musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/
perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah
kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1
ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.
Pokok
Pikiran Keempat adalah Ketuhanan
Pokok
pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari
Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Secara
tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum
lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan
terhadap Tuhan.
Diharapkan, harkat dan
martabat manusia juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun.
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan berpedoman pada
pasal 34 – 37 UUD 1945.
Selanjutnya, silahkan kerjakan LKPD berikut : Unduh LKPD
Kirim Hasil Tugas Kamu kesini : Unduh
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI