Apa itu Peradilan?
Peradilan adalah proses ketika suatu perkara hukum diselesaikan oleh lembaga resmi negara, yaitu pengadilan.
Jadi, kalau ada masalah hukum, bukan main hakim sendiri, tapi diselesaikan lewat jalur hukum. Nah, yang ngurus itu namanya lembaga peradilan.
Kenapa Peradilan itu Penting?
Karena peradilan menjaga keadilan dan ketertiban. Bayangin kalau semua orang menyelesaikan masalah dengan emosi, pasti kacau. Makanya, ada peradilan supaya:
- Masalah diselesaikan dengan adil
- Hak dan kewajiban setiap orang dihormati
- Tidak ada yang semena-mena
Jenis-Jenis Lembaga Peradilan di Indonesia.
Di Indonesia, lembaga peradilan dibagi berdasarkan jenis perkara yang ditangani. Berikut jenis-jenis nya :
1). Peradilan Umum
Ini yang paling sering kita dengar. Mengadili masalah pidana dan perdata.
Contoh:
- Kasus pencurian
- Sengketa warisan
- Sengketa tanah, dll
Pengadilan Negeri (PN) adalah tempat sidang pertama. Kalau tidak puas, bisa naik banding ke Pengadilan Tinggi, dan kalau masih belum puas juga, bisa ke Mahkamah Agung (MA).
2). Peradilan Agama
Khusus untuk yang beragama Islam. Menangani perkara:
- Perceraian
- Pembagian Warisan
- Zakat dan wakaf
- Nikah dan rujuk
Tempatnya disebut Pengadilan Agama.
3). Peradilan Militer
Ini khusus untuk anggota TNI. Jadi kalau ada tentara yang melanggar hukum, dia akan diadili di sini, bukan di peradilan umum.
4). Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
Kalau ada warga negara yang merasa dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintah, maka bisa mengajukan perkara ke peradilan ini.
Misalnya:
- Surat pemberhentian yang tidak adil dari pekerjaan PNS
- Keputusan izin usaha yang merugikan
5). Mahkamah Konstitusi (MK)
Ini beda sendiri, keren banget tugasnya!
- Menyelesaikan sengketa hasil Pemilu
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- Membubarkan organisasi masyarakat dan partai politik (kalau berbahaya)
- Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara
6). Mahkamah Agung (MA)
MA ini adalah puncaknya peradilan di Indonesia. Semua perkara yang sudah naik banding atau kasasi akan diputus di sini. MA juga mengawasi semua peradilan yang ada.
Note :
Bagaimana jika pelaku pelanggaran hukum adalah anggota kepolisian?
Peradilan untuk anggota kepolisian itu masuk ke dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.
Meskipun polisi adalah aparat penegak hukum, mereka bukan bagian dari militer (TNI), jadi kalau ada anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum (pidana), maka akan diadili di pengadilan umum, seperti Pengadilan Negeri.
Namun, selain itu, ada juga proses etik dan disiplin internal di lingkungan kepolisian, yang disebut Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ini bukan pengadilan umum, tapi lebih ke sidang internal untuk pelanggaran disiplin atau etika sebagai anggota polisi dan ditangani oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)
Jadi, singkatnya:
Masalah pidana: masuk peradilan umum. Masalah etika/disiplin kepolisian: diselesaikan di sidang etik Polri
TUGAS : UNDUH
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI