Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025.
Guru Wali adalah guru mata pelajaran yang bertugas mendampingi murid secara individu untuk pengembangan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter sepanjang masa pendidikan, dengan ekivalensi 2 jam Tatap Muka per minggu (Pasal 9 dan 14).
Sebaliknya, Wali Kelas bertugas mengelola kelas secara operasional dan administratif untuk satu periode tertentu, seperti absensi dan koordinasi kegiatan kelas.
Guru Wali fokus pada pendampingan jangka panjang, sementara Wali Kelas lebih pada pengelolaan kelas sehari-hari (jangka pendek).
Tugas dan Tanggung Jawab Guru Wali
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2), tugas Guru Wali
mencakup:
- Pendampingan Akademik: Guru Wali
bertanggung jawab memantau dan mendukung perkembangan akademik murid, seperti
memastikan murid memahami materi pelajaran, mencapai target pembelajaran, dan
mengatasi kesulitan belajar.
- Pengembangan Kompetensi: Guru Wali membantu
murid mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kurikulum, seperti kemampuan
berpikir kritis, pemecahan masalah, atau keterampilan spesifik sesuai jenjang
pendidikan.
- Pengembangan Keterampilan: Ini mencakup
keterampilan praktis atau teknis, terutama pada SMK/SMKLB, di mana keterampilan
kejuruan menjadi fokus utama.
- Pengembangan Karakter: Guru Wali berperan
dalam membentuk nilai-nilai positif, seperti integritas, tanggung jawab, dan
kerja sama, yang sejalan dengan tujuan pendidikan karakter yang ditekankan
dalam dokumen ini (Menimbang huruf a).
- Pendampingan ini bersifat berkelanjutan, dimulai sejak murid terdaftar hingga lulus dari satuan pendidikan (Pasal 9 ayat (3)). Dengan demikian, Guru Wali memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan yang konsisten dengan murid, memahami kebutuhan individu mereka, dan memberikan bimbingan yang berkesinambungan.
Kolaborasi dengan Pihak Lain
Pasal 9 ayat (5) menyebutkan bahwa Guru Wali bekerja sama
dengan Guru Bimbingan dan Konseling serta Guru Wali Kelas. Kolaborasi ini
penting untuk memastikan pendampingan murid dilakukan secara terpadu:
- Guru Bimbingan dan Konseling: Berfokus pada aspek
psikologis dan sosial murid, seperti menangani masalah emosional, konflik, atau
kebutuhan khusus.
- Guru Wali Kelas: Bertanggung jawab
atas pengelolaan kelas secara umum, termasuk administrasi kelas dan koordinasi
kegiatan harian.
- Guru Wali: Berperan sebagai pendamping jangka panjang
yang lebih fokus pada perkembangan individu murid dalam aspek akademik dan
karakter.
Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap aspek perkembangan murid,
baik akademik maupun non-akademik, terpenuhi secara holistik.
Kualifikasi dan Penetapan Guru Wali
Menurut Pasal 9 ayat (4), Guru Wali adalah guru mata
pelajaran yang mengajar di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB. Ini
menunjukkan bahwa Guru Wali bukanlah posisi terpisah, melainkan tugas tambahan
yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki tanggung jawab mengajar mata pelajaran
tertentu.
Penetapan Guru Wali diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan
(2), yang menyatakan bahwa:
- Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru Wali berdasarkan pertimbangan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia, kecuali kepala satuan pendidikan sendiri.
- Proses penetapan ini memastikan bahwa beban tugas pendampingan terdistribusi secara merata di antara guru yang memenuhi syarat.
Ekivalensi Beban Kerja
Tugas Guru Wali merupakan bagian dari tugas tambahan yang
melekat pada kegiatan pokok guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 3
huruf e dan Pasal 10. Dalam hal beban kerja:
- Pasal 14 menetapkan bahwa tugas pendampingan
sebagai Guru Wali diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu.
Ini berarti tugas pendampingan dianggap setara dengan 2 jam kegiatan mengajar
langsung dalam hal perhitungan beban kerja.
- Beban kerja guru secara keseluruhan adalah 37 jam 30 menit per minggu (Pasal 3), yang mencakup kegiatan pokok seperti merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih murid, serta tugas tambahan seperti menjadi Guru Wali.
- Ekivalensi ini memungkinkan Guru Wali untuk menyeimbangkan tugas pendampingan dengan tanggung jawab mengajar dan tugas tambahan lainnya tanpa melebihi batas beban kerja yang ditetapkan.
Konteks dalam Sistem Pendidikan
Dokumen ini menekankan bahwa kebijakan pemenuhan beban kerja
guru, termasuk peran Guru Wali, bertujuan untuk mendukung transformasi
pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan
karakter, dan pengembangan bakat murni (Menimbang huruf a).
Guru Wali memainkan peran strategis dalam mewujudkan tujuan ini dengan:
- Memberikan perhatian individual kepada murid untuk memastikan perkembangan akademik dan non-akademik yang optimal.
- Mendukung pendidikan karakter melalui pendampingan yang konsisten, yang sejalan dengan nilai-nilai seperti integritas, kerja sama, dan tanggung jawab.
- Membantu murid mengembangkan bakat dan potensi mereka, terutama di jenjang SMK/SMKLB yang menekankan keterampilan kejuruan.
Selain itu, Pasal 12 menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, guru (termasuk Guru Wali) dapat ditugaskan ke satuan pendidikan lain oleh Dinas untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran, misalnya jika ada kekurangan guru dengan keahlian tertentu. Hal ini menunjukkan fleksibilitas peran Guru Wali dalam mendukung sistem pendidikan yang lebih luas.
Relevansi dalam Konteks Hukum
Dokumen ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 yang telah diubah oleh Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 (Menimbang
huruf b). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan
kebutuhan hukum masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan
kepastian hukum. Peran Guru Wali dalam peraturan baru ini menunjukkan penekanan
yang lebih kuat pada pendampingan individual dan pengembangan karakter, yang
mencerminkan transformasi pendidikan di Indonesia.
Kesimpulan
Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB yang diberi tugas tambahan untuk mendampingi murid secara akademik, mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan karakter secara berkelanjutan selama masa pendidikan murid di satuan pendidikan. Tugas ini diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu dan merupakan bagian dari beban kerja total 37 jam 30 menit per minggu. Guru Wali bekerja sama dengan Guru Bimbingan dan Konseling serta Guru Wali Kelas untuk memastikan perkembangan holistik murid. Peran ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan karakter, sejalan dengan tujuan transformasi pendidikan nasional. Penetapan Guru Wali dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru yang tersedia, menjadikan posisi ini integral dalam struktur pendidikan Indonesia
1 Komentar
dan akhirnya... ada proyek lagi buat guru. wkwkwkwkwk
BalasHapusSILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI