Sponsor

MATERI BELA NEGARA KELAS IX

‎1. Pengertian Bela Negara

‎Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara dalam menjaga, melindungi, serta mempertahankan kedaulatan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

‎Bela negara tidak hanya dilakukan dengan angkat senjata, tetapi juga lewat hal-hal sederhana seperti rajin belajar, disiplin, patuh pada aturan, dan mencintai produk dalam negeri.

‎2. Dasar Hukum Bela Negara

  • ‎UUD 1945 Pasal 27 ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
  • ‎UUD 1945 Pasal 30 ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

‎3. Tujuan Bela Negara

  • ‎Mempertahankan kedaulatan negara.
  • ‎Menjaga keutuhan wilayah NKRI.
  • ‎Melindungi bangsa dari segala ancaman.
  • ‎Membangun persatuan dan kesatuan bangsa.
  • ‎Membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab.

‎4. Bentuk Bela Negara bagi Pelajar SMP

  • ‎Rajin belajar untuk menguasai ilmu pengetahuan.
  • ‎Menjaga persatuan dan tidak terlibat tawuran.
  • ‎Ikut upacara bendera dengan khidmat.
  • ‎Mentaati tata tertib sekolah.
  • ‎Menjaga kebersihan lingkungan.
  • ‎Menggunakan produk lokal dengan bangga.

‎📌 Tugas Siswa (Untuk nomor 1+2, silahkan tulis jawaban tugas ini pada buku catatan, tepat pada bagian bawah materi ini)

‎Tugas Individu:

  1. ‎Tuliskan 5 contoh sikap bela negara yang bisa kamu lakukan di sekolah dan 5 contoh di rumah.
  2. ‎Ancaman apa saja yang dapat merusak persatuan bangsa (misalnya hoaks, narkoba, radikalisme, tawuran, dll dapat mengancam apa dalam kaitannya dengan bela negara)
  3. ‎Buat poster kreatif berisi ajakan untuk melakukan bela negara sesuai dengan usia pelajar.
  4. Untuk membuat poster, silahkan minta kertas pada guru

Posting Komentar

0 Komentar