Amandemen UUD 1945 adalah proses perubahan atau perbaikan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan dasar negara Indonesia.
Calon Jenderal |
Calon menteri Pemberdayaan Perempuan |
Calon Gubernur |
Amandemen
UUD 1945 Pertama
Pada
tanggal 19 Oktober 1999, amandemen pertama UUD 1945 disahkan melalui keputusan
SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen ini meliputi 9 pasal, yakni pasal 5, pasal
7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.
Inti dari amandemen ini adalah untuk mengurangi kekuasaan Presiden yang
dianggap terlalu kuat dengan mengubah sistem pemerintahan dari eksekutif yang
kuat menjadi sistem pemerintahan yang lebih seimbang antara eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Amandemen
UUD 1945 Kedua
Pada
tanggal 18 Agustus 2000, amandemen kedua UUD 1945 disahkan melalui Sidang Gumum
MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen ini meliputi banyak pasal seperti Pasal 18,
Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B,
Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D,
Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 30,
Pasal 36B, Pasal 36C, Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, dan Pasal 36A.
Inti dari amandemen kedua ini adalah perubahan yang ditujukan untuk
meningkatkan pemerintahan daerah, DPR dan kewenangannya, hak asasi manusia,
lembaga negara dan lagu kebangsaan.
Amandemen
UUD 1945 Ketiga
Pada
tanggal 10 November 2001, amandemen ketiga UUD 1945 disahkan melalui Sidang
Tahunan MPR 1-9 November 2001. Amandemen ini meliputi perubahan pada 3 bab dan
22 pasal, di antaranya Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B,
Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal
23, Pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, Pasal 24A,
Pasal 24C, Bab VIIA, Bab VIIB, dan Bab VIIIA. Inti dari perubahan yang
dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah bentuk dan kedaulatan negara,
kewenangan MPR, kepresidenan, impeachment, keuangan negara, dan kekuasaan
kehakiman.
Amandemen
UUD 1945 Keempat
Sejarah
mencatat bahwa amandemen UUD 1945 yang terakhir disahkan pada tanggal 10 Agustus
2002 melalui Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang dilakukan
pada amandemen keempat ini terdiri dari 2 bab dan 13 pasal, di antaranya Pasal
2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal
31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37, Bab XIII dan Bab XIV. Inti dari
perubahan amandemen keempat ini adalah DPD sebagai bagian dari MPR, penggantian
Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank
sentral, pendidikan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial,
serta perubahan UUD.
Alasan
UUD 1945 di Amandemen
Beberapa
alasan utama dilakukannya amandemen atas UUD 1945 adalah:
- Kurangnya sistem cek dan keseimbangan pada institusi-institusi pemerintahan
- Dominasi kekuasaan eksekutif yang terlalu kuat, dengan hak prerogatif dan kekuasaan legislatif yang terlalu besar di tangan Presiden
- Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen terlalu fleksibel
- Terbatasnya pengaturan jaminan hak asasi manusia (HAM)
Oleh karena itu, tujuan dari amandemen UUD 1945 yang dilakukan sebanyak 4 kali ini adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar negara seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI