Sponsor

Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Berikut teks Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Materi Kelas 9 BAB 2 (1)


Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :


1. Alinea pertama

Memuat dalil objektif, yaitu kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal; penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama; Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya; penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. 

Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban.  Mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. 

Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya.

2. Alinea kedua

Timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. 

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

3. Alinea ketiga

Bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak hanya hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

4. Alinea keempat

Memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :

  • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
  • Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yakni batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Yang artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.
  • Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk Republik sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat.
  • Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
  • Dasar negara, yaitu Pancasila. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  • Negara yang “merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “Bersatu” berarti menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
  • “Berdaulat”, bermakna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. 
  • “Adil”, bermakna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya.
  • “Makmur” berarti menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah.


Posting Komentar

0 Komentar