Untuk memahami istilah Konstitusi, silahkan simak artikel dibawah ini.
Apa
Itu Konstitusi?
Konstitusi itu adalah aturan dasar atau hukum tertinggi yang dipakai buat ngatur jalannya suatu negara. Ibarat kalau kita main game online, konstitusi itu kayak Terms & Conditions — semua pemain harus patuh sama aturan mainnya. Begitu juga dalam sebuah Negara, semua warga Negara, baik itu rakyat jelata maupun pemerintah yang sedang berkuasa, mereka semua harus patuh sama konstitusi.
Jadi, secara singkat dapat
disimpulkan, bahwa konstitusi adalah :
- Pegangan resmi buat pemerintah biar nggak sewenang-wenang.
- Alat perlindungan untuk rakyat agar hak-haknya tak dilanggar orang lain.
- Pedoman yang berfungsi untuk mengatur hubungan antara rakyat & pemerintah
Contoh Konstitusi Tertulis di Indonesia
Kalau di Indonesia, nama konstitusi tertulisnya itu adalah Undang-Undang Dasar 1945 alias UUD 1945.
Jadi kalau ada yang nanya : “Konstitusi tertulis di Indonesia apa sih?”
Jawab aja : UUD 1945.
Dua Jenis Konstitusi Di Indonesia
Di
Negara Indonesia, Konstitusi itu terdiri dari 2 jenis.
Pertama, Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah hukum dasar negara yang ditulis & disahkan secara resmi oleh lembaga
negara. Isinya jelas, ada pasal-pasalnya, bisa dibaca, difotokopi, dan diunduh
PDF-nya.
Contoh
:
- UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) ➜ Ini konstitusi tertulis utama & resmi kita.
- Perubahan/Amandemen
UUD 1945 ➜
Termasuk konstitusi tertulis juga, karena disusun dan diubah lewat prosedur
resmi.
Ciri-ciri:
- Ada teksnya.
- Disahkan lembaga resmi (PPKI, MPR).
- Jadi pegangan utama negara.
Kedua, Konstitusi Tidak
Tertulis
Nah,
ini kadang bikin bingung. Konstitusi tidak tertulis itu aturan dasar yang
nggak tertulis, tapi diakui, dijalankan, & jadi kebiasaan dalam praktik
ketatanegaraan.
Ibaratnya:
Kayak kita lagi nongkrong di warung makan: nggak ada tulisannya, tapi semua
ngerti, kalau udah makan mie, maka wajib bayar sendiri-sendiri. Nggak ada pasal,
tapi dilaksanakan.
Contoh Konstitusi tidak tertulis di Indonesia adalah Pidato Presiden tiap 16 Agustus di DPR. Kebiasaan tersebut, Nggak ada pasalnya di UUD, juga gak tertulis di Undang-undang manapun, tapi jadi kebiasaan resmi dan wajib dilaksanakan. Dan Kebiasaan inilah yang disebut dengan KONVENSI.
KONSTITUSI TERTULIS YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
- UUD 1945 (Asli)
- Konstitusi RIS 1949
- UUDS 1950
- UUD 1945 (Dekrit 1959)
- UUD 1945 (Amandemen)
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan UUD 1945 (asli) dan kapan berlakunya
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan Konstitusi RIS dan kapan berlakunya
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan UUDS 1950 dan kapan berlakunya
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan UUD 1945 (Dekrit Presiden 1959) dan kapan berlakunya
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan UUD 1945 (Amandemeni) dan kapan berlakunya
SETELAH SELESAI MEMBUAT RANGKUMAN DAN MENGERJAKAN TUGAS. SILAHKAN PHOTO HASIL RANGKUMAN SERTA TUGAS KALIAN, LALU UPLOAD POTO TERSEBUT KE LINK INI : KIRIM TUGAS
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI