Sponsor

KONSTITUSI DI INDONESIA

Untuk memahami istilah Konstitusi, silahkan simak artikel dibawah ini.

Apa Itu Konstitusi?

Konstitusi itu adalah aturan dasar atau hukum tertinggi yang dipakai buat ngatur jalannya suatu negara. Ibarat kalau kita main game online, konstitusi itu kayak Terms & Conditions — semua pemain harus patuh sama aturan mainnya. Begitu juga dalam sebuah Negara, semua warga Negara, baik itu rakyat jelata maupun pemerintah yang sedang berkuasa, mereka semua harus patuh sama konstitusi.

Jadi, secara singkat dapat disimpulkan, bahwa konstitusi adalah :

  1. Pegangan resmi buat pemerintah biar nggak sewenang-wenang.
  2. Alat perlindungan untuk rakyat agar hak-haknya tak dilanggar orang lain.
  3. Pedoman yang berfungsi untuk mengatur hubungan antara rakyat & pemerintah

Contoh Konstitusi Tertulis di Indonesia

Kalau di Indonesia, nama konstitusi tertulisnya itu adalah Undang-Undang Dasar 1945 alias UUD 1945.
Jadi kalau ada yang nanya : “Konstitusi tertulis di Indonesia apa sih?”
Jawab aja : UUD 1945.

Dua Jenis Konstitusi Di Indonesia

Di Negara Indonesia, Konstitusi itu terdiri dari 2 jenis.

Pertama, Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis adalah hukum dasar negara yang ditulis & disahkan secara resmi oleh lembaga negara. Isinya jelas, ada pasal-pasalnya, bisa dibaca, difotokopi, dan diunduh PDF-nya.

Contoh :

  1. UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)  Ini konstitusi tertulis utama & resmi kita.
  2. Perubahan/Amandemen UUD 1945 Termasuk konstitusi tertulis juga, karena disusun dan diubah lewat prosedur resmi.

Ciri-ciri:

  1. Ada teksnya.
  2. Disahkan lembaga resmi (PPKI, MPR).
  3. Jadi pegangan utama negara.


Kedua, Konstitusi Tidak Tertulis

Nah, ini kadang bikin bingung. Konstitusi tidak tertulis itu aturan dasar yang nggak tertulis, tapi diakui, dijalankan, & jadi kebiasaan dalam praktik ketatanegaraan.

Ibaratnya:
Kayak kita lagi nongkrong di warung makan: nggak ada tulisannya, tapi semua ngerti, kalau udah makan mie, maka wajib bayar sendiri-sendiri. Nggak ada pasal, tapi dilaksanakan.

Contoh Konstitusi tidak tertulis di Indonesia adalah Pidato Presiden tiap 16 Agustus di DPR. Kebiasaan tersebut, Nggak ada pasalnya di UUD, juga gak tertulis di Undang-undang manapun, tapi jadi kebiasaan resmi dan wajib dilaksanakan. Dan Kebiasaan inilah yang disebut dengan KONVENSI.


KONSTITUSI TERTULIS YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

  1. UUD 1945 (Asli)
  2. Konstitusi RIS 1949
  3. UUDS 1950
  4. UUD 1945 (Dekrit 1959)
  5. UUD 1945 (Amandemen)
TUGAS INDIVIDU, SILAHKAN JAWAB PADA BUKU CATATAN.
  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan UUD 1945 (asli) dan kapan berlakunya
  2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Konstitusi RIS dan kapan berlakunya
  3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan UUDS 1950 dan kapan berlakunya
  4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan UUD 1945 (Dekrit Presiden 1959) dan kapan berlakunya
  5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan UUD 1945 (Amandemeni) dan kapan berlakunya

SETELAH SELESAI MEMBUAT RANGKUMAN  DAN MENGERJAKAN TUGAS. SILAHKAN PHOTO HASIL RANGKUMAN SERTA TUGAS KALIAN, LALU UPLOAD POTO TERSEBUT KE LINK INI : KIRIM TUGAS


 

Posting Komentar

0 Komentar