A. Pengertian / Hakekat Semangat Kebangsaan

Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya.
Salah satu semangat yang dimiliki para pejuang kemerdekaan dan paea pendiri negara adalah semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
1. Pengertian Nasionalisme
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nasionalisme didefinisikan kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan. Nasionalisme dapat dirumuskan sebagai satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu identitas yang dimiliki sebagai ikatan barsama dalam satu kelompok.
Secara sederhana, nasionalisme dapat diartikan sebagai suatu paham yang menganggap kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus disertakan kepada Negara kebangsaan (nation state) atau sebagai sikap mental dan tingkah laku individu maupun masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas dan pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya.
Berikut ini beberapa pengertian nasionalisme menurut beberapa ahli, yaitu:
a. Menurut Ernest Renan, Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara
b. Menurut Otto Bauer, Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib
c. Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri
d. Menurut L. Stoddard, Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
e. Menurut Louis Sneyder, Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit, juga disebut dengan nasionalisme yang negatif sebab mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah pada bangsa lain.Nasionalisme dalam arti sempit juga disebut dengan chauvinisme. Chauvinisme ini pernah dipraktikkan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934–1945. Paham itu menganggap Jerman di atas segala-galanya di dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf).
Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian inilah yang wajib dibina oleh bangsa Indonesia sebab mengandung makna perasaan cinta tinggi atau bangga pada tanah air akan tetapi tidak memandang rendah bangsa lain. Dalam mengadakan hubungan dengan negara lain, kita selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sendiri serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa kita.
SETELAH MEMBACA MATERI DIATAS, IKUTI PETUNJUK DIBAWAH INI :
- SILAHKAN COPPY MATERI DIATAS, LALU TEMPELKAN/PASTE PADA BLOG MILIK KALIAN
- SALIN LINK BLOG KALIAN LALU KIRIMKAN LINK TERSEBUT KE WA GURU (JAPRI = JANGAN LUPA SEBUTKAN NAMA LENGKAP DAN KELAS)
- TUGAS DIATAS BERLAKU BAGI SELURUH PESERTA DIDIK (BAIK YANG ONLINE DARI RUMAH MAUPUN YANG SAAT INI MENGIKUTI KEGIATAN BELAJAR TATAP MUKA DISEKOLAH)
- SETELAH MENGERJAKAN TUGAS DIATAS, SILAHKAN LANJUTKAN TUGAS YANG KEDUA,
- UNDUH TUGAS KEDUA (KLIK DISINI)
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI