Tanggal 1 Juni mendatang, diperingati
sebagai Hari Lahir Pancasila di Indonesia. Pidato Presiden Soekarno pada
1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI yang mengemukakan konsep awal Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia. Lalu bagaimana sejarah lahirnya
Pancasila?
Pancasila merupakan dasar ideologi yang
menyatukan pandangan hidup masyarakat di Indonesia. Pancasila berasal dari
bahasa Sansekerta, yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti asas atau prinsip.
Lantas, bagaimana sejarah lahirnya Pancasila? Simak ulasan selengkapnya di
bawah ini.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Sejarah kelahiran Pancasila bermula dari
kekalahan Jepang saat Perang Pasifik. Untuk menarik simpati masyarakat
Indonesia, pihak penjajah Jepang kemudian menjanjikan kemerdekaan Indonesia
dengan membentuk lembaga untuk mempersiapkan segala hal berkaitan dengan
pembentukan NKRI.
Lembaga ini dinamakan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang pertama
BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 bertempat di Gedung
Chuo Sang In (-sekarang Gedung Pancasila) yang membahas agenda mengenai tema
dasar negara.
Kemudian tepat pada tanggal 1 Juni 1945,
Presiden Ir. Soekarno menyampaikan ide dan gagasannya terkait dasar negara
Indonesia yang dinamakan “Pancasila”. Panca berarti lima, dan sila berarti
prinsip atau asa.
Para
peserta sidang menerima pidato dan pengajuan asas Pancasila yang dicetuskan
oleh Ir. Soekarno secara aklamasi. Dalam pidatonya, Bung Karno menyebutkan lima
sila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu:
1.
Kebangsaan
2.
Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3.
Demokrasi
4.
Keadilan
Sosial
5.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Penetapan Pancasila dan UUD 1945
Sebagai tindak lanjut, BPUPKI membentuk
panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan untuk merumuskan Pancasila dan
menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut.
Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis,
Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo,
Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI dikumandangkan. Lewat sidang PPKI 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar ideologi negara Indonesia bersamaan dengan penetapan Rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Adapun
Bunyi Pancasila yang berlaku hingga kini adalah:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang DIpimpin Oleh Hikmat, Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dan selanjutnya, berdasarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan
dengan Ketetapan No. I/MPR/1988, No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar
falsafah negara Republik Indonesia hingga kini.
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI