Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar 1945 bersama Batang Tubuh-nya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Makna pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan yaitu merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin. Pembukaan UUD 1945 juga menjadi sumber cita-cita hukum dan moral dalam lingkup nasional dan lingkup internasional, seperti dikutip dari Eksplore: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Sri Untari dan Ginawan Rianto
Pembukaan UUD 1945 bernilai universal, yang
artinya dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Bagian UUD 1945
ini juga bernilai lestari, yang berarti mampu menampung dinamika masyarakat dan
tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan wujud tekad
bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 mengandung
nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia, yang diyakini mampu
menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.
Berikut adalah Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip
dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyi:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:
1. Keteguhan dan motivasi kuat bangsa Indonesia
dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.
2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk
menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa
penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi
setiap bangsa untuk berdiri sendiri.
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua
Isi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaitu:
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:
1. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui
perjuangan melawan penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.
2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa
Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.
3. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir
perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:
- Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu
penjajahan
- Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia
untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan
negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa
campur tangan dari negara lain
- Adil, artinya negara Indonesia menegakkan
keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujdukan
keadilan dlam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
- Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita
memakmurkan dan menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material,
spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi
kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan
masyarakat.
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3
Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 yaitu:
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 3 yaitu:
1. Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak
hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang
Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa
Indonesia untuk hidup bebas.
2. Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu
kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta
kehidupan dunia maupun akhirat.
3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
Makna Alinea 4 Pembukaan UUD 1945
Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaitu:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:
1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia
setelah merdeka, yaitu:
- melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2. Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga
untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka
sebagai negara.
3. Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila
sebagai dasar negara.
Demikian materi mengenai makna tiap alinea Pembukaan UUD 1945. Semoga bermanfaat
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI