UUD 1945 di negara kita memiliki posisi sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara dan dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
- UUD 1945 merupakan sebagian dari dasar hukum, yaitu dasar hukum tertulis.
- UUD 1945 menjadi hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi.
- Disamping hukum dasar tertulis ada juga hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi.
Di negara kita, hukum konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Pembukaan (Terdiri atas 4 alinea)
- Pasal-Pasal
Untuk pasal-pasal mengalami beberapa perubahan setelah amandemen, yaitu:
- Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab.
- Sebelum diubah terdiri atas 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
- Sebelum diubah terdiri atas 49 ayat, setelah diubah menjadi 170 ayat.
- Sebelum diubah terdiri atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
- 2 Ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan.
Sifat dan Fungsi UUD 1945.
Sifat dari konstitusi dikelompokan menjadi tiga macam, yaitu:
- Konstitusi tertulis
- Konstitusi tidak tertulis
- Konstitusi fleksibel-rigid
Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam suatu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif.
Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak tertulis dalam suatu naskah.
Konstitusi yang fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari:
Dilihat dari cara mengubah UUD : Jika cara mengubah UUD tersebut tidak
sulit atau memerlukan cara yang istimewa. Apabila memerlukan cara yang tidak
mudah, maka disebut rigid.
Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman: Dikatakan fleksibel apabila
konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Apabila tidak dapat
mengikuti perkembangan zaman maka dikatakan rigid
Fungsi dari UUD 1945 adalah sebagai:
- Alat kontrol
- Pengatur
- Penentu
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI