Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Istilah ini sering juga disebut dengan DEMOKRASI.
Menurut pendapat Jean Bodin kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Nah kedaulatan itu memilik empat sifat pokok, yaitu: asli, permanen, tunggal dan tidak terbatas.
- Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
- Tunggal artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
- Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara.
Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk: kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
- Kedaulatan ke dalam berarti mempunyai kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahan sendiri dan mengolah semua sumber daya alam tanpa ada campur tangan negara lain.
- Kedaulatan ke luar berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI