Ada 2 hubungan yang saling terkait
antara Pancasila dengan UUD 1945, yakni :
- Hubungan secara Formal
- Hubungan Secara Material
Hubungan Pancasila dan pembukaan UUD 1945 SECARA FORMAL adalah dengan dicantumkannya Sila-sila Pancasila dalam pembukaan UUD 1945, tepatnya pada alenia ke empat. (Silahkan Cek Isi Pembukaan UUD 1945 = DISINI)
Sementara itu, hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 SECARA MATERIAL terdapat pada pokok yang
terkandung dalam isi pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran tersebut adalah, sebagai berikut:
Pokok
Pikiran Pertama, yakni : Persatuan
Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “ Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap
melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham
individualistic ataupun golongan.
Pokok Pikiran Kedua, yakni Keadilan Sosial
Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan
pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki
pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap
individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada
pasal 27 – 34 UUD 1945.
Pokok Pikiran Ketiga, Yakni Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila
keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang
menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan
rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan
lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini di ciptakan
atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.
Pokok Pikiran Keempat, yakni Ketuhanan
Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari
sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab”. Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada
pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti
kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan.
Diharapkan,
harkat dan martabat manusia juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun
dan kapanpun. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan
berpedoman pada pasal 34 – 37 UUD 1945.
Berdasarkan materi singkat diatas, silahkan kerjakan TUGAS berikut ini : UNDUH
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI