Sponsor

MENGENAL LEMBAGA LEGISLATIF DI INDONESIA

Lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui. 

Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari MPR, DPR, DPD, DPRD PROV, DPRD KAB/KOTA.

DPR-RI, DPD-RI, dan MPR berkedudukan di ibukota negara. Sedangkan DPRD Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi. DPRD Kabupaten berkedudukan di Ibukota kabupaten. DPRD Kota berkedudukan di kotamadya.

Berikut adalah lembaga legislatif yang ada di indonesia

A. MPR-RI

MPR RI merupakan lembaga tinggi negara yang seluruh anggotanya berasal dari seluruh anggota DPR RI dan seluruh anggota DPD RI

Berikut Tugas MPR :

  1. Menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
  3. Pembentukan lembaga negara
  4. Penetapan amnesti dan abolisi

B. DPR RI

DPR adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia, DPR memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat. DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.

C. DPD RI

Salah satu tugas utama DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. DPD memastikan bahwa kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.

DPD RI adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan setiap daerah di Indonesia, DPD RI terdiri dari orang-orang yang dipilih melalui pemilihan umum.

D. DPRD PROVINSI

DPRD Provinsi merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan di Ibukota Provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang :
  • Membentuk Perda-Prov (Peraturan Daerah Provinsi) bersama Gubernur.
  • Membahas dan memberikan persetujuan Raperda-Prov mengenai APBD yang diajukan Gubernur.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda-Prov dan APBD.

E. DPRD KABUPATEN/KOTA

DPRD Kabupaten/Kota merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

DPRD Kab/Kota mempunyai tugas dan wewenang :
  • Membentuk Perda-Kab/Kota (Peraturan Daerah Kabupaten/Kotamadya) bersama Bupati/Walikota.
  • Membahas dan memberikan persetujuan Raperda-kab/kota mengenai APBD yang diajukan bupati/walikota.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda-kab/kota dan APBD.

TUGAS : 
Buat resume pada buku catatanmu, lalu kalian baca, pahami, dan presentasikan didepan. 

Posting Komentar

0 Komentar