Norma adalah ukuran yang dijadikan patokan berprilaku dalam
kehidupan bermasyarakat.
Namun, meskipun didalam masyarakat sudah
ada norma yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma
tersebut seringkali kita langgar dan tidak kita diikuti. Sehingga terkadang
prilaku kita justru sering merugikan orang lain.
Oleh sebab sering terjadinya pelanggaran terhadap norma, maka
dibuatlah norma hukum sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis yang memiliki
sanksi serta alat penegak hukumnya. Hal ini diberlakukan agar sesama anggota
masyarakat tidak semena-mena dan dapat merugikan orang lain.
Pengertian Norma
Hukum
Norma Hukum adalah
rangkaian aturan yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan yang
dibuat oleh lembaga Negara dengan tujuan menciptakan ketertiban dan keadilan dalam
kehidupan bermasyarakat.
Sifat-Sifat Norma Hukum
- Imperatif, yaitu perintah yang harus ditaati baik berupa suruhan maupun larangan.
- Sifat imperatif dalam norma hukum biasa disebut dengan memaksa.
- Fakultatif, yaitu mengatur, mengikat dan wajib dipatuhi oleh semua pihak
Norma hukum sering disebut juga sebagai norma pelengkap dari norma-norma yang lain dikarenakan ketegasan dari sanksi bagi pelanggarnya
Jenis
Norma Hukum
Ada empat jenis norma hukum di kehidupan sehari-hari. Berikut penjelasan lengkapnya.
1). Pidana
Hukum pidana hadir agar perilaku seseorang tidak
mengancam keamanan masyarakat. Jika melanggarnya, maka orang tersebut akan
memperoleh sanksi yang telah ditetapkan dalam KUHP. Sanksi yang dijatuhkan bisa
berbeda tergantung apa yang dilanggar dan putusan hakim.
2). Perdata
Ruang lingkup hukum perdata adalah masalah yang terjadi antar individu. Hukum Perdata sendiri adalah Peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
3). Tertulis
Sesuai namanya, hukum ini dibuat
tertulis oleh lembaga yang berwenang seperti DPR. Contoh hukum tertulis antara
lain Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, Perraturan Presiden dan lain sebagainya
4). Tidak Tertulis
Norma hukum jenis ini bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar lebih teratur dan tenteram. Umumnya
norma ini muncul di lingkungan yang masih memegang teguh kebudayaan setempat. (Misalnya : Tradisi
TUGAS :
- Catat/rangkum Materi diatas pada buku catatanmu
- Setelah selesai merangkum, Kerjakan LKPD berikut ini pada buku catatan kamu :
Jenis |
Contoh pelanggaran (3 contoh) |
Sanksi |
Hukum
Pidana |
|
|
Hukum
Perdata |
|
|
Hukum
Tertulis |
|
|
Hukum
Tidak Tertulis |
|
|
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI