Perpu atau Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
Peraturan
Perundang-undangan ini ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Contoh : Penanganan Covid 19, dan
lain-lain.
Peraturan Pemerintah (PP)
adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang (UU). PP berfungsi sebagai sarana untuk menjelaskan lebih mendalam terkait
pengaturan atau ketentuan yang terdapat dalam UU.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan
Presiden adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden, yang ditetapkan untuk menjalankan perintah UU atau PP, atau
untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
0 Komentar
SILAHKAN TULIS KOMENTAR KAMU DISINI